Tingkatkan Kreativitas Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku Rutin Gelar Panggung Hiburan Setiap Sabtu
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berupaya meningkatkan kreativitas dan semangat warga binaan melalu
NASIONAL
PANGKALPINANG — Pelaksanaan sidang etik dan disiplin profesi yang digelar Majelis Disiplin Profesi (MDP) di salah satu unit kerja Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (18/5/2026) menuai sorotan publik.
Sidang dengan register perkara Nomor 9/P/MDP/1/2026 tersebut menghadirkan Yanto, orang tua almarhum Aldo, sebagai pihak pengadu terhadap sejumlah dokter yang menangani anaknya saat menjalani perawatan.
Namun perhatian dalam persidangan justru tertuju pada sosok pendamping pihak pengadu.Baca Juga:
Pendamping tersebut diketahui bukan seorang advokat atau praktisi hukum, melainkan seorang tenaga kesehatan berprofesi sebagai bidan bernama Dian Wahyuni.
Kehadiran pendamping non-hukum itu kemudian dipersoalkan oleh kuasa hukum dr. Ratna Setia Asih, pihak teradu, Gerry Detriyadi.
Ia menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan aturan terkait pendampingan pihak dalam forum persidangan disiplin profesi.
Menurut Gerry, pendamping dalam proses yang bersinggungan dengan sengketa atau pemeriksaan etik semestinya memiliki kapasitas hukum sebagai advokat atau kuasa hukum resmi.
"Yanto didampingi Andi Kusuma selaku lawyer itu sudah benar, kemudian pendampingannya berganti ke bidan itu tidak benar secara aturan," kata Gerry kepada wartawan. Ia bahkan menyindir perbedaan kapasitas profesi tersebut di ruang sidang.
"Jobdesk lawyer mendampingi orang berhadapan hukum, kalau bidan mendampingi orang lahiran," ujarnya.
Gerry juga menyoroti pemahaman Majelis MDP terkait legal standing pihak yang hadir dalam persidangan, yang menurutnya perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kekeliruan prosedural.
Dalam persidangan tersebut, Dian Wahyuni sempat ditanya langsung oleh majelis mengenai profesinya. Ia mengakui bukan seorang pengacara, melainkan tenaga kesehatan.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai standar tata tertib persidangan MDP, khususnya terkait siapa saja yang diperbolehkan memberikan pendampingan dalam sidang disiplin profesi.
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berupaya meningkatkan kreativitas dan semangat warga binaan melalu
NASIONAL
JAKARTA Asalusul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidika
POLITIK
JAKARTA Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Persaingan pasar ponsel global berubah drastis dalam 15 tahun terakhir. Nokia dan BlackBerry, dua merek yang pernah berjaya pada
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Ulos dikenal sebagai kain tradisional masyarakat Batak yang kerap digunakan dalam berbagai upacara adat.Namun, kain ini tidak seka
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan mengalami kenaikan pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Kenaikan paling mencolok terjadi pada cabai mera
EKONOMI
MEDAN Tim Khusus (Timsus) JCS bersama Unit Opsnal Resmob Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap tiga pria yang diduga terli
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebanyak 17 siswa UPT SD Negeri 060870 Center 1 Medan dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami gejala pusing, mual, dan muntahm
PERISTIWA
MEDAN Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3 yang dikelola Yayasan Atifa Maju Mandiri, ternyata sudah jadi catatan lapor
HUKUM DAN KRIMINAL