BREAKING NEWS
Kamis, 21 Mei 2026

Ternyata KW! Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Milik Terpidana Asabri Jimmy Sutopo

Johan - Kamis, 21 Mei 2026 12:24 WIB
Ternyata KW! Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Milik Terpidana Asabri Jimmy Sutopo
BPA Kejaksaan RI memusnahkan 14 jam tangan mewah palsu yang disita dari terpidana kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri, Jimmy Sutopo. (foto: dok Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memusnahkan 14 jam tangan mewah palsu yang disita dari terpidana kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri, Jimmy Sutopo.

Pemusnahan dilakukan setelah hasil verifikasi ahli menyatakan seluruh barang tersebut tidak autentik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan pemusnahan diambil untuk melindungi hak kekayaan intelektual (HAKI) serta mencegah barang palsu beredar kembali di masyarakat.

Baca Juga:

"Dari hasil penyitaan dan penelitian oleh ahli, 14 jam tangan tersebut dinyatakan tidak identik atau palsu," ujar Anang kepada wartawan, Kamis, 21 Mei 2026.

Menurut Anang, meski tergolong barang palsu, jam tangan itu tetap memiliki nilai jual cukup tinggi di pasaran.

Namun, nilainya jauh di bawah produk asli dari merek-merek premium dunia.

"Kalau yang asli bisa mencapai miliaran rupiah per unit. Yang palsu ini rata-rata sekitar Rp15 juta," katanya.

Jam tangan yang dimusnahkan berasal dari sejumlah merek ternama, antara lain Patek Philippe, Cartier, Audemars Piguet, Hublot, hingga Vacheron Constantin.

Anang menegaskan, langkah pemusnahan juga menjadi bentuk transparansi Kejaksaan dalam pengelolaan barang sitaan perkara korupsi.

Ia menepis isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan penggelapan aset sitaan.

"Barang-barang ini sejak awal dititipkan di Pegadaian. Setelah dilakukan penelitian oleh pihak yang kompeten, dipastikan sebagai barang palsu dan kemudian dimusnahkan," tuturnya.

Sementara itu, BPA Kejaksaan RI juga mengungkap capaian lelang sejumlah aset mewah hasil sitaan perkara pidana. Beberapa kendaraan premium berhasil terjual dengan nilai miliaran rupiah.

Salah satu aset yang mencuri perhatian ialah sepeda motor Harley-Davidson Road Glide warna Blue Shark milik tersangka kasus perlindungan situs judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Kendaraan tersebut terjual seharga Rp901,4 juta.

Selain itu, mobil Mercedes-Benz S400 laku Rp601,1 juta, BMW milik tersangka lain terjual Rp1,15 miliar, sedangkan mobil listrik Hyundai Ioniq mencapai Rp422,2 juta.

Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, menyebut total nilai lelang jauh melampaui harga limit yang ditetapkan.

"Dari total harga limit Rp3,19 miliar, BPA berhasil mengumpulkan nilai penawaran mencapai Rp4,84 miliar," ujar Kuntadi.

Keberhasilan lelang tersebut disebut menjadi bagian dari optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.*


(lp/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Fakta Baru Terungkap di Sidang Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan
KPK Temukan Celah Korupsi dalam Tata Kelola Program MBG, Dorong Penerbitan Perpres
Bapenda Batu Bara Gandeng Kejari, Perkuat Optimalisasi PAD dan Kepatuhan Pajak Daerah
KPK Soroti Putusan MK Soal Kerugian Negara, Sebut BPK Bisa Kewalahan Tangani Semua Perkara
Dirut PT PASU Pertanyakan Kewenangan KAP Hitung Kerugian Negara di Kasus Inalum
Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Bebas, Sebut Dakwaan Prematur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Bisakah Kita Hidup Tanpa AI?

Bisakah Kita Hidup Tanpa AI?

OlehProf. Dr. Ahmad M RamliDULU, pertanyaan yang sering terucap adalah, masih adakah sisi kehidupan manusia yang tak tersentuh teknologi d

OPINI