JAM Intel Kejagung Gandeng SMSI dan ABPEDNAS Awasi Program JAGA DESA hingga MBG
JAKARTA Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, bertemu dengan Ketua Umum Serikat Media Siber Indone
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memusnahkan 14 jam tangan mewah palsu yang disita dari terpidana kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri, Jimmy Sutopo.
Pemusnahan dilakukan setelah hasil verifikasi ahli menyatakan seluruh barang tersebut tidak autentik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan pemusnahan diambil untuk melindungi hak kekayaan intelektual (HAKI) serta mencegah barang palsu beredar kembali di masyarakat.Baca Juga:
"Dari hasil penyitaan dan penelitian oleh ahli, 14 jam tangan tersebut dinyatakan tidak identik atau palsu," ujar Anang kepada wartawan, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut Anang, meski tergolong barang palsu, jam tangan itu tetap memiliki nilai jual cukup tinggi di pasaran.
Namun, nilainya jauh di bawah produk asli dari merek-merek premium dunia.
"Kalau yang asli bisa mencapai miliaran rupiah per unit. Yang palsu ini rata-rata sekitar Rp15 juta," katanya.
Jam tangan yang dimusnahkan berasal dari sejumlah merek ternama, antara lain Patek Philippe, Cartier, Audemars Piguet, Hublot, hingga Vacheron Constantin.
Anang menegaskan, langkah pemusnahan juga menjadi bentuk transparansi Kejaksaan dalam pengelolaan barang sitaan perkara korupsi.
Ia menepis isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan penggelapan aset sitaan.
"Barang-barang ini sejak awal dititipkan di Pegadaian. Setelah dilakukan penelitian oleh pihak yang kompeten, dipastikan sebagai barang palsu dan kemudian dimusnahkan," tuturnya.
Sementara itu, BPA Kejaksaan RI juga mengungkap capaian lelang sejumlah aset mewah hasil sitaan perkara pidana. Beberapa kendaraan premium berhasil terjual dengan nilai miliaran rupiah.
Salah satu aset yang mencuri perhatian ialah sepeda motor Harley-Davidson Road Glide warna Blue Shark milik tersangka kasus perlindungan situs judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Kendaraan tersebut terjual seharga Rp901,4 juta.
Selain itu, mobil Mercedes-Benz S400 laku Rp601,1 juta, BMW milik tersangka lain terjual Rp1,15 miliar, sedangkan mobil listrik Hyundai Ioniq mencapai Rp422,2 juta.
Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, menyebut total nilai lelang jauh melampaui harga limit yang ditetapkan.
"Dari total harga limit Rp3,19 miliar, BPA berhasil mengumpulkan nilai penawaran mencapai Rp4,84 miliar," ujar Kuntadi.
Keberhasilan lelang tersebut disebut menjadi bagian dari optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.*
(lp/ad)
JAKARTA Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, bertemu dengan Ketua Umum Serikat Media Siber Indone
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri bidang ekonomi ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis siang, 21 Mei 2026
EKONOMI
TANGERANG Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, melontarkan candaan kepada
POLITIK
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Irjen Pol. Sentot Prasetyo, menyoroti meningkatnya ancaman ruang digital terhadap an
NASIONAL
BATU BARA Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh SMA Negeri 1 Tanjung Tiram melalui kegiatan donor darah yang dilaksanakan
PENDIDIKAN
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memusnahkan 14 jam tangan mewah palsu yang disita dari terpidana kasus korupsi dan Tinda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir menuai kecaman internasional setelah mengunggah video penahanan para aktivis ar
INTERNASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Presiden ke7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyatakan kliennya tidak ingin terburuburu dalam penanganan kasu
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehProf. Dr. Ahmad M RamliDULU, pertanyaan yang sering terucap adalah, masih adakah sisi kehidupan manusia yang tak tersentuh teknologi d
OPINI