BREAKING NEWS
Kamis, 21 Mei 2026

Pembunuh Kacab Bank BUMN Dituntut Ganti Rugi Rp 5,8 Miliar ke Keluarga Korban

Dharma - Kamis, 21 Mei 2026 17:54 WIB
Pembunuh Kacab Bank BUMN Dituntut Ganti Rugi Rp 5,8 Miliar ke Keluarga Korban
3 Terdakwa pembunuh Kepala Cabang Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (Foto: Okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Tiga terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, dituntut membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 5,8 miliar kepada keluarga korban. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Ketiga terdakwa yakni Mochamad Nasir, Feri Herianto, dan Frengky Yaru.

Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung mengatakan tuntutan restitusi diajukan setelah pihaknya menerima dokumen resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga:

Menurutnya, nilai restitusi yang diajukan mencapai Rp 5.851.192.240 dan akan dibebankan kepada para terdakwa sesuai tingkat keterlibatan masing-masing dalam kasus tersebut.

"LPSK telah melakukan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita korban atau ahli waris," ujar Marpaung di persidangan.

Majelis hakim kemudian menanyakan apakah nilai restitusi tersebut dibebankan hanya kepada tiga terdakwa militer atau turut melibatkan terdakwa sipil lain dalam perkara yang sama secara tanggung renteng.

Marpaung menyebut pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan LPSK terkait rincian pembebanan restitusi tersebut.

Dalam persidangan, hakim juga meminta perhitungan restitusi diperjelas, termasuk kemungkinan adanya hak pensiun korban dari bank BUMN tempat korban bekerja.

Hakim menilai nominal restitusi perlu dikaji lebih rinci agar tidak terjadi tumpang tindih dengan hak-hak finansial yang mungkin diterima keluarga korban dari perusahaan.

Sebelumnya, Oditurat Militer II-07 Jakarta telah menuntut terdakwa utama Serka Mochamad Nasir dengan hukuman 12 tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer TNI.

Sementara Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD. Sedangkan Serka Frengky Yaru dituntut empat tahun penjara tanpa tuntutan pemecatan dari dinas militer.

Kasus pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN ini menjadi perhatian publik setelah keluarga korban mempertanyakan hilangnya pasal pembunuhan berencana dalam tuntutan terhadap para terdakwa.*

(k/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ilma Sani Mengaku Trauma usai Diduga Diintimidasi, Sempat Dibawa ke Markas GRIB Jaya
3 Prajurit TNI Dituntut hingga 12 Tahun di Kasus P*m3un*h4n Kacab Bank
Prabowo: Pembunuhan Marsinah Tak Seharusnya Terjadi di Negara Pancasila
Ayah-Anak Pelaku Pembunuhan Remaja di Labusel Akhirnya Serahkan Diri
Baleg DPR: Belum Ada Tuntutan Revisi UU Polri, Fokus Utama Saat Ini RUU Perampasan Aset
Hakim Usulkan Andrie Yunus Dihadirkan via Zoom di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru