KPK Dalami Upaya PIHK Kelola Kuota Haji Tambahan, Eks Dirjen PHU Dicecar
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan upaya pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pengelolaan kuota ha
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN - Kompol Dedi Kurniawan (DK) hingga kini belum mengajukan banding secara administratif atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri. Padahal, tenggat waktu pengajuan banding tinggal menyisakan tujuh hari lagi.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, MT Pasaribu mengatakan hingga saat ini Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut belum menerima dokumen resmi pengajuan banding dari Kompol DK.
"Sampai saat ini belum mengajukan banding secara administrasi," kata MT Pasaribu, Rabu (20/5/2026).Baca Juga:
Ia menjelaskan, sidang kode etik profesi yang memutus PTDH terhadap Kompol DK telah berlangsung sejak 6 Mei 2026. Namun setelah putusan dibacakan, langkah banding yang sempat disampaikan DK belum ditindaklanjuti secara resmi.
"Pada sidang kode etik profesi yang dilakukan 6 Mei, Kompol Dedi Kurniawan diputus pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya.
Menurut MT, aturan etik Polri memberikan waktu 21 hari kepada terperiksa untuk mengajukan banding. Jika hingga batas waktu itu tidak ada pengajuan resmi, maka putusan PTDH otomatis berkekuatan hukum tetap.
"Kalau dalam 21 hari tidak mengajukan banding, maka putusan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Kasus yang menjerat Kompol DK sendiri terus menjadi sorotan publik. Di tengah ketidakjelasan proses banding, sejumlah kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil justru menyuarakan penolakan terhadap upaya banding tersebut.
Aksi penolakan disebut berlangsung di depan Mapolda Sumut hingga Mabes Polri dan Gedung DPR RI di Jakarta.
Salah satu organisasi yang menyuarakan penolakan ialah PW HIMMAH Sumut. Dalam aksi bertajuk "Tolak Banding Kompol DK", massa meminta Kapolri mempertahankan sanksi PTDH terhadap perwira tersebut.
Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung menilai kasus yang menjerat DK telah mencoreng citra institusi kepolisian.
"Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi," tegas Mahdayan dalam orasinya.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan upaya pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pengelolaan kuota ha
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO BPI Danantara Sumber Daya Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, mengungkapkan alasan
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah resmi menunjuk eks Direktur PT Vale Indonesia Tbk (INCO), Luke Thomas Mahony, sebagai Direktur Utama Danantara Sumber
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan Indonesia tidak melakukan komunikasi langsung dengan Israel terkait upaya pembebasan
INTERNASIONAL
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memilih berhatihati dalam menangani proses pembebasan relawan Warga Negara Indonesia (WNI) yan
INTERNASIONAL
BANDA ACEH Tawuran antar mahasiswa di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh berujung ricuh hingga menyebabkan Gedung Fakultas Pertani
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Tim gabungan Bea Cukai Banda Aceh bersama Kanwil Bea Cukai Aceh menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 527 gram
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kompol Dedi Kurniawan (DK) hingga kini belum mengajukan banding secara administratif atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dugaan praktik manipulasi harga atau under invoicing dalam ekspor komoditas sumbe
EKONOMI
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta pelelangan aset sitaan hasil tindak pidana korupsi dilakukan lebih cepat dan tidak harus menung
NASIONAL