Mahfud MD: Kehadiran Jokowi di Sidang Ijazah Bergantung Keputusan Hakim
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai keputusan mengenai perlu atau t
POLITIK
MEDAN - Kompol Dedi Kurniawan (DK) hingga kini belum mengajukan banding secara administratif atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri. Padahal, tenggat waktu pengajuan banding tinggal menyisakan tujuh hari lagi.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, MT Pasaribu mengatakan hingga saat ini Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut belum menerima dokumen resmi pengajuan banding dari Kompol DK.
"Sampai saat ini belum mengajukan banding secara administrasi," kata MT Pasaribu, Rabu (20/5/2026).Baca Juga:
Ia menjelaskan, sidang kode etik profesi yang memutus PTDH terhadap Kompol DK telah berlangsung sejak 6 Mei 2026. Namun setelah putusan dibacakan, langkah banding yang sempat disampaikan DK belum ditindaklanjuti secara resmi.
"Pada sidang kode etik profesi yang dilakukan 6 Mei, Kompol Dedi Kurniawan diputus pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya.
Menurut MT, aturan etik Polri memberikan waktu 21 hari kepada terperiksa untuk mengajukan banding. Jika hingga batas waktu itu tidak ada pengajuan resmi, maka putusan PTDH otomatis berkekuatan hukum tetap.
"Kalau dalam 21 hari tidak mengajukan banding, maka putusan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Kasus yang menjerat Kompol DK sendiri terus menjadi sorotan publik. Di tengah ketidakjelasan proses banding, sejumlah kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil justru menyuarakan penolakan terhadap upaya banding tersebut.
Aksi penolakan disebut berlangsung di depan Mapolda Sumut hingga Mabes Polri dan Gedung DPR RI di Jakarta.
Salah satu organisasi yang menyuarakan penolakan ialah PW HIMMAH Sumut. Dalam aksi bertajuk "Tolak Banding Kompol DK", massa meminta Kapolri mempertahankan sanksi PTDH terhadap perwira tersebut.
Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung menilai kasus yang menjerat DK telah mencoreng citra institusi kepolisian.
"Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi," tegas Mahdayan dalam orasinya.
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai keputusan mengenai perlu atau t
POLITIK
JAKARTA Pemerintah melakukan penyempurnaan konsep pelatihan bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang dipers
NASIONAL
DALLAS Timnas Spanyol memastikan tiket ke perempat final Piala Dunia 2026 usai menundukkan Portugal dengan skor tipis 10 pada babak 16 be
OLAHRAGA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menggelar pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) India, Narendra Modi, di Istana Mer
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait s
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak pemerintah mengusut tuntas kasus tewasnya seorang ibu hamil bernama Melkiana Duwita
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyusun materi edukasi sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran budaya lesbian, gay, bisek
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin secara resmi melepas Kontingen Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Asahan yang akan mengi
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintah (Rakorpem) di lingkungan Pemerintah Kota (Pem
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nas
PEMERINTAHAN