BREAKING NEWS
Kamis, 21 Mei 2026

Kompol DK Belum Ajukan Banding, Putusan PTDH Terancam Berkekuatan Hukum Tetap

Zulkarnain - Kamis, 21 Mei 2026 18:09 WIB
Kompol DK Belum Ajukan Banding, Putusan PTDH Terancam Berkekuatan Hukum Tetap
Kompol Dedy Kurniawan saat diperiksa Propam. (Ist/BITV).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Kompol Dedi Kurniawan (DK) hingga kini belum mengajukan banding secara administratif atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri. Padahal, tenggat waktu pengajuan banding tinggal menyisakan tujuh hari lagi.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, MT Pasaribu mengatakan hingga saat ini Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut belum menerima dokumen resmi pengajuan banding dari Kompol DK.

"Sampai saat ini belum mengajukan banding secara administrasi," kata MT Pasaribu, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, sidang kode etik profesi yang memutus PTDH terhadap Kompol DK telah berlangsung sejak 6 Mei 2026. Namun setelah putusan dibacakan, langkah banding yang sempat disampaikan DK belum ditindaklanjuti secara resmi.

"Pada sidang kode etik profesi yang dilakukan 6 Mei, Kompol Dedi Kurniawan diputus pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya.

Menurut MT, aturan etik Polri memberikan waktu 21 hari kepada terperiksa untuk mengajukan banding. Jika hingga batas waktu itu tidak ada pengajuan resmi, maka putusan PTDH otomatis berkekuatan hukum tetap.

"Kalau dalam 21 hari tidak mengajukan banding, maka putusan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Kasus yang menjerat Kompol DK sendiri terus menjadi sorotan publik. Di tengah ketidakjelasan proses banding, sejumlah kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil justru menyuarakan penolakan terhadap upaya banding tersebut.

Aksi penolakan disebut berlangsung di depan Mapolda Sumut hingga Mabes Polri dan Gedung DPR RI di Jakarta.

Salah satu organisasi yang menyuarakan penolakan ialah PW HIMMAH Sumut. Dalam aksi bertajuk "Tolak Banding Kompol DK", massa meminta Kapolri mempertahankan sanksi PTDH terhadap perwira tersebut.

Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung menilai kasus yang menjerat DK telah mencoreng citra institusi kepolisian.

"Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi," tegas Mahdayan dalam orasinya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kompol DK terkait kelanjutan proses banding tersebut.*

(dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gugatan Ijazah Jokowi Tak Diterima, Penggugat Tak Menyerah dan Ajukan Banding
Hery Susanto Bisa Dipecat Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman RI
PW HIMMAH Sumut Geruduk Polda, Desak Kapolri Tak Terima Banding Kompol DK Usai Putusan Kode Etik
PW HIMMAH Sumut Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dan Asusila
Rentetan Kasus Lama Kembali Muncul, Kompol DK Akhirnya Dipecat!
Sidang Etik Polri Polda Sumut Putuskan Kompol DK Dipecat Tidak Hormat, Banding Ditempuh
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru