Bos tambang sekaligus beneficial owner PT QSS Sudianto jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS di Kalbar periode 2017-2025 saat digiring ke mobil tahanan Kejagung RI, Kamis (21/5/2026). (foto: Dok. Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP-Operasi Produksi PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Tersangka Sudianto alias Aseng (SDT) yang merupakan Komisaris sekaligus beneficial owner PT QSS ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan delapan saksi.
"Pada hari ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT. Yang bersangkutan merupakan beneficial owner dari PT QSS," ujar Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis malam, 21 Mei 2026.
Syarief menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan di tiga lokasi di Jakarta dan Pontianak serta penyitaan barang bukti yang telah mendapat persetujuan pengadilan. Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya delapan saksi.
Menurut Kejagung, SDT melakukan akuisisi PT QSS pada 2017 yang memiliki IUP eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat.
Namun pada 2018, perusahaan tersebut tetap memperoleh izin operasi produksi meski diduga tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik juga menemukan bahwa PT QSS diduga tidak melakukan penambangan sesuai wilayah izin usaha, melainkan melakukan aktivitas di luar IUP.
Hasil produksi bauksit kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen perusahaan.
"Perusahaan ini tidak menambang di lokasi yang diberikan, tetapi di luar wilayah izin, lalu hasilnya diekspor menggunakan dokumen PT QSS dengan bekerja sama dengan pihak lain, termasuk penyelenggara negara," kata Syarief.
Selain itu, PT QSS juga diduga tidak memiliki smelter, yang merupakan salah satu syarat dalam perizinan ekspor komoditas tambang.
Aktivitas ekspor tersebut berlangsung pada 2020–2024 dengan dokumen persetujuan yang diduga tidak melalui verifikasi sebagaimana mestinya.