Bos tambang sekaligus beneficial owner PT QSS Sudianto jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS di Kalbar periode 2017-2025 saat digiring ke mobil tahanan Kejagung RI, Kamis (21/5/2026). (foto: Dok. Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Akibat perbuatan tersebut, Kejagung menyebut telah terjadi potensi kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tersangka SDT dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Sementara itu, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi serta penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta.*