BREAKING NEWS
Minggu, 24 Mei 2026

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus IUP Bauksit Kalbar, Termasuk Analis ESDM

Johan - Minggu, 24 Mei 2026 13:45 WIB
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus IUP Bauksit Kalbar, Termasuk Analis ESDM
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2025. Salah satu tersangka diketahui merupakan analis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan 12 saksi serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita.

"Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan pengadilan serta hasil ekspose ahli kerugian negara," kata Anang, Minggu (24/5/2026).

Baca Juga:

Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan pada Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.

Kejagung menjelaskan kasus ini berawal dari aktivitas PT QSS yang melakukan penjualan bauksit di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dengan menggunakan dokumen resmi perusahaan. Padahal, kegiatan penambangan disebut tidak dilakukan sesuai wilayah izin yang berlaku.

Selain itu, terdapat dugaan adanya praktik pengurusan izin dan dokumen ekspor yang melibatkan pihak tertentu, termasuk dugaan aliran dana kepada penyelenggara negara agar perizinan tetap diterbitkan meski tidak memenuhi syarat.

"Fakta hukum menunjukkan adanya komunikasi dan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara sehingga dokumen tetap diterbitkan secara melawan hukum," ujar Anang.

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dari penjualan bauksit ilegal yang dilakukan menggunakan dokumen perizinan PT QSS.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Tipikor.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan sejumlah pihak lain dalam perkara yang sama dan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya.*

(k/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bos PLN Minta Maaf, Ungkap Penyebab Blackout Massal di Sumatera hingga Aceh
Potensi Pajak Tambang Sumut Tembus Rp5 Miliar, Tambang Ilegal Jadi Sorotan
Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar
Bahlil Semangati Gubernur Kaltim Usai Dihujani Kritik Publik: Nggak Ada Itu Kita Mundur-Mundur
Bahlil Ingatkan Bos Migas soal Krisis Global, Tekankan Waspada Gejolak Geopolitik Dunia
Pemerintah Uji Coba CNG 3 Kg, Siap Gantikan LPG Subsidi?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru