BTN Dukung Swasembada Papan 2045, Dorong Akses Hunian untuk MBR
JAKARTA PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyatakan dukungan terhadap gagasan besar Swasembada Papan 2045 yang dinilai sebaga
EKONOMI
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2025. Salah satu tersangka diketahui merupakan analis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan 12 saksi serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita.
"Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan pengadilan serta hasil ekspose ahli kerugian negara," kata Anang, Minggu (24/5/2026).Baca Juga:
Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan pada Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Kejagung menjelaskan kasus ini berawal dari aktivitas PT QSS yang melakukan penjualan bauksit di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dengan menggunakan dokumen resmi perusahaan. Padahal, kegiatan penambangan disebut tidak dilakukan sesuai wilayah izin yang berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan adanya praktik pengurusan izin dan dokumen ekspor yang melibatkan pihak tertentu, termasuk dugaan aliran dana kepada penyelenggara negara agar perizinan tetap diterbitkan meski tidak memenuhi syarat.
"Fakta hukum menunjukkan adanya komunikasi dan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara sehingga dokumen tetap diterbitkan secara melawan hukum," ujar Anang.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dari penjualan bauksit ilegal yang dilakukan menggunakan dokumen perizinan PT QSS.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Tipikor.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan sejumlah pihak lain dalam perkara yang sama dan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya.*
(k/dh)
JAKARTA PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyatakan dukungan terhadap gagasan besar Swasembada Papan 2045 yang dinilai sebaga
EKONOMI
BANDA ACEH SMAN 7 Banda Aceh menorehkan prestasi membanggakan di tingkat internasional setelah berhasil memborong lima medali emas, tiga
PENDIDIKAN
TELUK PANJI Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang secara resmi menutup pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) da
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Kebijakan Publik, Idrus Marham, menegaskan bahwa kondisi perekonomian Indonesia saat ini t
POLITIK
JAKARTA Nilai tukar rupiah diproyeksikan masih akan bertahan di kisaran Rp17.000 per dolar Amerika Serikat (AS) dalam jangka pendek. Tek
EKONOMI
MEDAN PT PLN (Persero) memastikan pasokan listrik di wilayah Sumatera Utara (Sumut) telah kembali normal 100 persen setelah sebelumnya t
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo kembali menyinggung adanya praktik deep state atau negara dalam negara di lingkung
POLITIK
JAKARTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meyakini Rancangan UndangUndang (RUU) Satu Data Indonesia dapat menjadi solusi untuk mengatasi p
NASIONAL
KEBUMEN Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan ikatan personalnya dengan Kabupaten Kebumen saat melakukan kunjungan kerja ke kawasan Bu
NASIONAL