Kejari Jaksel Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Sebut Gugatan Salah Alamat
JAKARTA Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B. Ponto, meminta proses pengisian kekosongan pimpinan Ombudsman RI tidak kembali diserahkan kepada DPR RI.
Menurutnya, Presiden perlu menggunakan kewenangan diskresi untuk menunjuk pengganti dari daftar calon cadangan yang telah melalui proses seleksi resmi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ponto menyusul polemik yang terjadi di internal Ombudsman RI dalam beberapa waktu terakhir.Baca Juga:
Ia menilai kondisi tersebut menjadi peringatan serius bagi lembaga pengawas pelayanan publik itu agar segera melakukan pembenahan dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
"Proses seleksi sebelumnya sebenarnya sudah selesai. Jika dikembalikan lagi ke DPR, dasar hukumnya tidak jelas dan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru," kata Ponto kepada wartawan, Selasa, 26 Mei 2026.
Ponto menilai Ombudsman RI saat ini membutuhkan langkah cepat untuk menjaga kredibilitas institusi.
Menurut dia, munculnya persoalan yang menyeret sejumlah pimpinan Ombudsman dalam waktu berdekatan dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
Karena itu, ia berpandangan penyelesaian persoalan tidak boleh berlarut-larut dan harus mengedepankan objektivitas.
"Perlu langkah cepat dan objektif agar Ombudsman tidak semakin kehilangan kepercayaan publik," ujarnya.
Menurut Ponto, jika proses pemilihan kembali dibawa ke DPR RI, maka potensi tarik-menarik kepentingan politik akan lebih dominan dibandingkan pertimbangan profesional dan independensi lembaga.
Ia mengingatkan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara independen yang bertugas mengawasi pelayanan publik.
Karena itu, proses pengisian jabatan pimpinan seharusnya menjauh dari kepentingan politik praktis.
"Kalau dibawa lagi ke DPR, nuansa politiknya akan sangat kuat. Padahal Ombudsman harus dijaga independensi dan kepercayaan publiknya," kata dia.
Sebagai alternatif, Ponto mengusulkan Presiden menggunakan diskresi dengan memilih salah satu calon cadangan yang telah ditetapkan dalam proses seleksi sebelumnya.
Menurut dia, Presiden memiliki legitimasi konstitusional sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan untuk memastikan keberlangsungan lembaga negara berjalan dengan baik.
"Biarlah Presiden mengambil diskresi dengan memilih dari calon cadangan yang sebelumnya sudah ditetapkan," ujarnya.
Ponto menilai langkah tersebut lebih efektif dibandingkan mengulang proses politik yang berpotensi memakan waktu panjang.
Selain menyoroti mekanisme pengisian jabatan, Ponto juga menilai momentum ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat komposisi Ombudsman RI melalui keterwakilan berbagai latar belakang profesi.
Menurutnya, Ombudsman tidak seharusnya didominasi satu kelompok tertentu, melainkan mencerminkan keberagaman kompetensi yang dibutuhkan dalam pengawasan pelayanan publik.
"Ombudsman idealnya memiliki keterwakilan dari berbagai unsur yang memahami birokrasi, pelayanan publik, pengawasan, hingga aspek penegakan hukum," katanya.
Sebelumnya, Ponto juga meminta Majelis Etik Ombudsman RI menelusuri seluruh proses seleksi yang meloloskan Hery Susanto sebagai pimpinan Ombudsman.
Ia menyarankan agar Majelis Etik memverifikasi berbagai informasi dan masukan yang pernah disampaikan sejumlah pihak terkait rekam jejak yang bersangkutan, termasuk masukan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman.
Menurut Ponto, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah panitia seleksi sebelumnya telah menerima informasi terkait atau justru tidak mengetahuinya sama sekali.
Selain itu, ia juga meminta hasil asesmen pihak ketiga yang digunakan dalam proses seleksi dibuka dan ditelusuri guna memberikan kejelasan kepada publik mengenai aspek integritas dan rekam jejak kandidat yang dinyatakan lolos.*
(ad)
JAKARTA Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Ahmad Khozinudin beserta Ti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, diwarnai tero
PERISTIWA
JAKARTA Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menilai peneta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan sejumlah pejabat negara yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiba
NASIONAL
KARO Kasus kematian seorang remaja pendaki Gunung Sibayak, Refael Christio Sihotang (17), warga Jalan Timah, Kota Medan, menjadi perhatian
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dukungan terhadap Felicia, peserta ajang The Icon Indonesia yang berasal dari Tangerang, Provinsi Banten, terus mengalir menjelang
ENTERTAINMENT
MEDAN Masyarakat Kota Medan yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak perlu datang langsung ke kantor poli
NASIONAL
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam (11/7/2026). Peristiwa tersebut menyebabkan
PERISTIWA