Ratusan Ojol Demo di Kantor Gubernur Sumut, Nilai Perpres 27/2026 Belum Menyejahterakan Driver
MEDAN Ratusan pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (7/7/2026). Dalam aksi ters
PERISTIWA
SURABAYA -Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penangkapan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang terlibat dalam dugaan pemufakatan jahat untuk melakukan suap terkait putusan kasasi kasus pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur. Zarof ditangkap bersamaan dengan pengacara Tannur, Lisa Rachmat, dalam sebuah operasi yang mengguncang dunia hukum di Indonesia.
Penangkapan ini terjadi setelah penyelidikan mendalam yang menunjukkan bahwa Lisa Rachmat diduga meminta Zarof untuk mengatur putusan kasasi Tannur dengan menjanjikan total suap sebesar Rp 5 miliar kepada para hakim yang terlibat di tingkat kasasi. Selain itu, Lisa juga menjanjikan Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar.
Dalam konteks ini, Komisi Yudisial (KY) memberikan apresiasi kepada Kejagung atas upayanya mengusut kasus dugaan suap ini. Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejagung dan MA untuk mendalami kasus ini, terutama mengenai catatan keuangan yang menunjukkan aliran dana ke sejumlah hakim.
Dugaan suap ini melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang merupakan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Keputusan bebas tersebut menuai banyak kritik dan menambah sorotan terhadap integritas lembaga peradilan di Indonesia.
Mukti Fajar menegaskan bahwa KY memiliki perhatian mendalam terhadap pengusutan kasus ini, terutama karena melibatkan mantan pejabat MA sebagai tersangka. “Kami mendorong adanya kolaborasi antara KY dan MA untuk mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan di kalangan hakim dan aparat pengadilan,” tambahnya.
Dengan adanya kasus ini, integritas hakim dan lembaga peradilan Indonesia kembali dipertanyakan. Penangkapan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat menjadi sinyal tegas dari Kejagung bahwa tindakan korupsi dalam dunia peradilan tidak akan ditoleransi.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan, dan Kejagung diharapkan akan terus menggali lebih dalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam pemufakatan jahat ini. Publik menantikan transparansi dan keadilan yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam sistem peradilan di Indonesia.
(N/014)
MEDAN Ratusan pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (7/7/2026). Dalam aksi ters
PERISTIWA
BINJAI Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyatakan komitmennya untuk memperkuat alokasi anggaran pembangunan infrastrukt
PEMERINTAHAN
MEDAN Ibu terdakwa kasus tawuran Belawan, Fatmawati, memohon perhatian Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, dan pihak terkait agar anaknya,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadila
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang memasukkan LGBTQ sebagai sa
NASIONAL
MEDAN Anggota DPRD Sumatra Utara, Benny Harianto Sihotang, menemui ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang menggelar aksi unjuk rasa di
NASIONAL
MEDAN Ratusan pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatra Utara, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Se
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menyiapkan tiga langkah strategis untuk mencegah nelayan melintasi batas wilayah pera
PEMERINTAHAN
JAKARTA Usulan agar Program Magang Nasional diperluas bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mencuat
PENDIDIKAN
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menegaskan proses pengadaan barang dan jasa pemer
PEMERINTAHAN