BREAKING NEWS
Jumat, 29 Mei 2026

Sidang Korupsi CitraLand Medan: Ahli Sebut Perkara Masuk Ranah Administrasi, Bukan Tipikor

Zulkarnain - Jumat, 29 Mei 2026 18:29 WIB
Sidang Korupsi CitraLand Medan: Ahli Sebut Perkara Masuk Ranah Administrasi, Bukan Tipikor
Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) CitraLand di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. (Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Rangkaian persidangan kasus dugaan korupsi proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) CitraLand di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam beberapa pekan terakhir mulai memperjelas substansi perkara.

Sejumlah keterangan saksi ahli, akademisi, notaris, hingga mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengarah pada kesimpulan bahwa persoalan yang muncul merupakan ranah hukum administrasi pertanahan, bukan tindak pidana korupsi.

Sepanjang persidangan bulan April 2026, perdebatan hukum berfokus pada mekanisme penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT NDP, status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), serta tafsir aturan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.

Baca Juga:


Dalam sidang yang digelar Rabu, 8 April 2026, saksi dari unsur notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjelaskan bahwa status tanah HGB PT NDP secara hukum dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sesuai mekanisme di BPN.

Kesaksian ini dinilai memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat yang telah membeli properti di kawasan KDM karena seluruh proses administrasi dan transaksi konsumen dinyatakan berjalan sesuai prosedur.


Silang Sengkarut Aturan Kewajiban Lahan 20 Persen
Titik terang mengenai status tanah ini dipaparkan lebih detail oleh Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Nurhasan Ismail, dalam persidangan Senin, 13 April 2026.

Nurhasan menjelaskan bahwa HGB PT NDP diperoleh melalui mekanisme 'pemberian hak' baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.


"Ini bukan perubahan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 aturan yang sama," kata Nurhasan di hadapan majelis hakim.


Nurhasan juga menggarisbawahi bahwa kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara tidak dapat diterapkan secara sepihak atau otomatis.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) yang jelas dari Kementerian ATR/BPN mengenai pelaksanaannya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan alur hukum lahan tersebut: sebelum PT NDP mengajukan permohonan hak, HGU PTPN II telah dilepaskan terlebih dahulu sehingga statusnya menjadi tanah negara, baru kemudian pemerintah menerbitkan HGB baru untuk PT NDP.


Pada persidangan yang sama, Ahli Hukum Bisnis Universitas Diponegoro, Prof. Nindyo Pramono, turut membedah aspek korporasi perkara ini.

Nindyo menilai mekanisme inbreng (penyetoran modal dalam bentuk aset) atau quasi inbreng yang dilakukan PTPN II kepada anak perusahaannya, PT NDP, adalah praktik bisnis yang lazim dan sah.

Melalui inbreng tersebut, kepemilikan tanah secara hukum beralih ke PT NDP, sementara PTPN II menerima kompensasi berupa kepemilikan saham.


Dalil ini diperkuat oleh Ahli Hukum Administrasi Negara dalam sidang Rabu, 15 April 2026.

Ahli menyatakan tidak ada kewajiban eksplisit mengenai penyerahan 20 persen lahan dalam skema pemberian HGB baru.

Aturan tersebut dinilai masih multitafsir karena belum memiliki petunjuk teknis dan skema implementasi yang rinci.

Ahli juga menegaskan, jika aturan itu nantinya diterapkan, bentuk penyerahannya wajib berupa tanah, bukan nominal uang.


Unsur Mens Rea dan Kerugian Negara Dipertanyakan
Sorotan terhadap lemahnya unsur pidana dalam kasus ini diungkapkan oleh Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda dan Ahli Hukum Administrasi Negara Dr. Dian Puji N. Simatupang dalam sidang Selasa, 21 April 2026.

Kedua ahli sepakat bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) mutlak harus memenuhi tiga unsur utama: adanya kerugian negara yang nyata, keuntungan pribadi, dan niat jahat (mens rea).


Berdasarkan fakta persidangan, para ahli menilai belum ada bukti nyata mengenai keuntungan pribadi yang dinikmati para terdakwa maupun kerugian keuangan negara.

Oleh sebab itu, belum terealisasinya kewajiban penyerahan lahan 20 persen tidak dapat serta-merta dikriminalisasi sebagai tindak pidana korupsi, terlebih kendala utamanya adalah ketiadaan juknis dari kementerian terkait.


Konfirmasi atas keabsahan prosedur ini juga datang dari mantan pejabat Kanwil BPN Sumatera Utara yang dihadirkan sebagai saksi pada Senin, 27 April 2026.

Ia bersaksi bahwa seluruh proses konversi dari HGU yang dilepaskan menjadi tanah negara hingga penerbitan HGB baru untuk PT NDP telah mematuhi koridor administrasi pertanahan yang berlaku.


Secara keseluruhan, jalannya persidangan mengindikasikan bahwa penerbitan HGB PT NDP memiliki dasar hukum yang kuat dan melalui prosedur administratif yang sah.

Kondisi ini memberikan angin segar bagi konsumen proyek KDM terkait kepastian hukum kepemilikan hunian mereka.

Hal ini sejalan dengan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnya yang menegaskan akan tetap mengawal dan melindungi hak-hak konsumen dalam penanganan perkara ini.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dugaan Mark-Up Proyek di LLDIKTI Wilayah I: Pejabat Berinisial AS Disinyalir Sewa Konsultan demi "Skenario Penyelamatan" Anggaran
Ribuan Jemaah Umrah Gagal Berangkat, DPR: Praktik Travel Tak Bisa Ditoleransi
Anak Bupati Pelalawan Tidak Dipidana Meski Positif Ganja, Ini Penjelasan BNNK
Roy Suryo Sebut Kasus Ijazah Jokowi Layak Masuk Rekor MURI hingga Guinness World Records
Viral! Pulau Katang di Lingga Dijual Rp 65 Miliar, Pemprov Kepri Buka Suara
1.098 Sapi Kurban Prabowo dari APBN, MUI: Tidak Ada Masalah Secara Syar’i
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru