Roy Suryo Minta Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dicabut, Ini Alasannya
JAKARTA Roy Suryo meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka dalam perkara dugaan manipulasi dokumen elektro
NASIONAL
MEDAN - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan setelah putusan hukum terhadap dirinya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara, Yudi Suseno, membenarkan pemindahan tersebut. Menurutnya, proses pemindahan telah dilakukan sekitar sepekan lalu sebagai tindak lanjut atas status hukum Topan yang telah final.
"Iya, sudah sekitar seminggu dipindahkan dari Rutan Tanjung Gusta ke Lapas Kelas I Medan," ujar Yudi saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2026).Baca Juga:
Yudi menjelaskan, pemindahan dilakukan sesuai prosedur karena Topan telah berstatus terpidana dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Alasan utama pemindahan karena putusan yang bersangkutan sudah inkrah. Jadi sudah semestinya dipindah ke lapas," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Topan Ginting dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Selain hukuman badan, Topan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Topan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, menghambat pembangunan, serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Kasus yang menjerat Topan bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, serta dua pihak swasta Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi. Dugaan korupsi berkaitan dengan pengaturan pemenang proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Tapanuli Selatan dengan total nilai proyek mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Sejumlah terdakwa lain dalam kasus tersebut juga telah menjalani proses hukum dan menerima putusan pengadilan. Dengan status inkrah yang kini disandang Topan Ginting, proses pembinaan pidana selanjutnya akan dijalani di Lapas Kelas I Medan.*
(ds/dh)
JAKARTA Roy Suryo meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka dalam perkara dugaan manipulasi dokumen elektro
NASIONAL
JAKARTA Tim penyidik Polri mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelang pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat Don Ri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Araf
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dilibatkan sebagai mitra pemerintah dalam penyaluran berbagai program ekonomi d
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang perdana banding perkara korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pendidik
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV/PalmCo beserta ja
EKONOMI
JAKARTA Komisi XII DPR bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina Patra Niaga membahas persoalan an
NASIONAL
MEDAN PT Pertamina Patra Niaga memperkuat langkah percepatan pemulihan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sumatera Utara (Sumut) set
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi CEO Inpex Corporation Takayuki Ueda yang menggunakan bahasa Indonesia saat memberikan sa
NASIONAL
MEDAN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sempat terjadi di se
EKONOMI