Sumardji Bidik Dua Kemenangan, Timnas Indonesia Wajib Tundukkan Oman dan Mozambik
JAKARTA Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji, menargetkan Timnas Indonesia meraih hasil sempurna pada agenda FIFA Matchday Juni 2026
OLAHRAGA
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan dirinya bukan pemimpin yang sempurna saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Di hadapan majelis hakim, Nadiem mengaku memasuki dunia pemerintahan tanpa pengalaman di bidang pendidikan, birokrasi maupun politik. Meski demikian, ia menegaskan seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
"Saya menjadi menteri di umur 35 tahun tanpa pengalaman di pendidikan, birokrasi maupun politik," kata Nadiem saat membacakan pleidoinya.Baca Juga:
Nadiem menjelaskan, selama berkarier di sektor swasta ia terbiasa bekerja cepat, mengutamakan data dan keterbukaan dalam mengambil keputusan. Namun saat masuk ke lingkungan pemerintahan, ia menghadapi dinamika yang berbeda, termasuk berbagai pertimbangan politik dan birokrasi yang kompleks.
Menurutnya, upaya menghadirkan profesional muda ke lingkungan Kemendikbudristek memang berhasil meningkatkan efektivitas kerja. Namun di sisi lain, langkah tersebut memunculkan gesekan dari sejumlah pihak yang merasa tersisih.
"Banyak yang periuk nasinya terganggu, banyak juga yang tersinggung karena merasa tidak dihargai," ujarnya.
Dalam pembelaannya, Nadiem juga membantah tudingan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Ia menegaskan program digitalisasi pendidikan justru memberikan manfaat besar bagi guru dan siswa, terutama saat pandemi Covid-19.
Nadiem menyebut para ahli dan saksi fakta yang dihadirkan selama persidangan telah menjelaskan tidak terdapat unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri maupun niat jahat dalam pelaksanaan program tersebut.
"Chromebook merupakan salah satu program yang paling bermanfaat di lapangan. Laptop tersebut membantu jutaan murid dan guru di seluruh Indonesia," katanya.
Ia juga menilai dakwaan yang menyebut pengadaan Chromebook tidak berdasarkan kebutuhan nyata sangat bertentangan dengan kondisi saat pandemi, ketika sekolah dan tenaga pendidik membutuhkan sarana teknologi informasi untuk menunjang proses belajar mengajar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Dalam perkara tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp2,18 triliun. Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa terhadap pleidoi yang diajukan terdakwa.*
JAKARTA Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji, menargetkan Timnas Indonesia meraih hasil sempurna pada agenda FIFA Matchday Juni 2026
OLAHRAGA
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) tetap menjadi prioritas pada tahun an
EKONOMI
JAKARTA Fenomena haus validasi, budaya pencitraan, hingga ketakutan tertinggal tren atau fear of missing out (FOMO) menjadi tantangan ba
PENDIDIKAN
JAKARTA Proses hukum kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo memasuki babak baru. P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil ditutup menguat pada perdagangan Selasa (2/6/2026). Penguatan indeks ditopang oleh kin
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang dijadwalkan dimintai ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengadilan Militer II08 Jakarta memutar rekaman CCTV penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebut kebijakan pengadaan laptop
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sidang lanjutan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman merespons kritik mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal ter
POLITIK