Ketiga terdakwa pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (21/5/2026). (Foto: Febryan Kevin/Kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA- Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, M Ilham Pradipta. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara mulai dari satu hingga 13 tahun kepada para terdakwa.
Sidang putusan digelar pada Rabu (3/6/2026) dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Serka Mochamad Nasir. Sementara Kopda Feri Herianto divonis tujuh tahun penjara dan Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto.
Hakim menyatakan Serka Mochamad Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban M Ilham Pradipta. Sedangkan Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru dinyatakan terbukti terlibat dalam tindak pidana penculikan terhadap korban.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tergolong kejam karena menyebabkan hilangnya nyawa korban serta meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Selain itu, hakim juga menilai tindakan para terdakwa telah mencoreng nama baik institusi TNI dan bertentangan dengan nilai-nilai keprajuritan yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota militer.
Majelis hakim turut mengabulkan sebagian tuntutan restitusi kepada keluarga korban. Serka Mochamad Nasir diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp750 juta, sementara Kopda Feri Herianto dibebankan restitusi sebesar Rp500 juta kepada ahli waris korban.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 18 Mei 2026, Oditur Militer menuntut Serka Mochamad Nasir dengan hukuman 12 tahun penjara, Kopda Feri Herianto 10 tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru empat tahun penjara.
Kasus ini bermula dari penculikan yang berujung pada pembunuhan terhadap M Ilham Pradipta, seorang kepala cabang bank berusia 37 tahun. Perkara tersebut mendapat perhatian luas publik karena melibatkan anggota aktif TNI.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya juga mengajukan permohonan restitusi senilai Rp5,8 miliar atas nama istri korban, Puspita Aulia, sebagai ahli waris. Permohonan tersebut diajukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian yang dialami keluarga korban akibat tindak pidana tersebut.*
(d/dh)
Editor
: Dharma
3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank Divonis hingga 13 Tahun Penjara, Dua Dipecat