Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dari hubungan tersebut, yayasan yang menjadi mitra program disebut memperoleh pendapatan dalam jumlah besar setiap harinya.
Selain itu, Kejagung menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Intervensi tersebut diduga menyebabkan terjadinya penggelembungan harga atau markup dalam sejumlah pengadaan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana, pola kerja sama para tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Kejagung juga membuka peluang adanya penambahan tersangka seiring perkembangan penyidikan.*
(d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.