BREAKING NEWS
Kamis, 04 Juni 2026

Kejagung Sebut Dadan Hindayana Cs Bersekongkol dalam Korupsi Program MBG

Johan - Kamis, 04 Juni 2026 12:02 WIB
Kejagung Sebut Dadan Hindayana Cs Bersekongkol dalam Korupsi Program MBG
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: M Risyal Hidayat/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 diduga dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka yang telah ditetapkan.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, mengatakan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga bekerja sama dalam menjalankan praktik yang kini tengah diusut penyidik.

"Bekerja sama bertiga," kata Jeffry kepada wartawan, Kamis, 4 Juni 2026.

Baca Juga:

Menurut Jeffry, ketiga tersangka diduga saling mengetahui peran masing-masing dalam pelaksanaan program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah tersebut.

Namun, Kejagung belum merinci lebih jauh bentuk koordinasi maupun pembagian peran di antara para tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.

"Pokoknya saling mengetahui," ujarnya.

Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan tidak hanya terkait pengadaan barang dan jasa, tetapi juga menyangkut penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Ketiganya diduga melakukan intervensi terhadap proses verifikasi portal mitra BGN agar sejumlah yayasan tetap lolos sebagai mitra meski tidak memenuhi persyaratan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana korupsi dan memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN.

"Yayasan-yayasan tersebut tetap ditunjuk melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu, 3 Juni 2026.

Penyidik juga menemukan dugaan afiliasi antara para tersangka dengan sejumlah yayasan pengelola SPPG.

Dari hubungan tersebut, yayasan yang menjadi mitra program disebut memperoleh pendapatan dalam jumlah besar setiap harinya.

Selain itu, Kejagung menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Intervensi tersebut diduga menyebabkan terjadinya penggelembungan harga atau markup dalam sejumlah pengadaan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana, pola kerja sama para tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Kejagung juga membuka peluang adanya penambahan tersangka seiring perkembangan penyidikan.*


(d/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Ditahan, KPK Ungkap Dugaan Pemerasan di Kasus Imigrasi Capai Ratusan Miliar Rupiah
Tiga Rumah Dinas Pejabat OPD di Tanjab Timur Kosong, Pemkab Diminta Evaluasi Aset
Tak Cukup Tiga Tersangka, Pengamat Minta Kejagung Telusuri Jaringan Kasus MBG hingga Akar
Deretan Kontroversi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Program MBG: Pengadaan Motor Listrik hingga Usulan Serangga sebagai Sumber Protein
Polemik Akomodasi ASEAN U-19 di Medan, PSSI Sumut Angkat Bicara
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK Usai OTT Dugaan Suap Pengurusan Izin Tinggal WNA
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Piring Anak, Gengsi Presiden

Piring Anak, Gengsi Presiden

OlehVirdika Rizky UtamaNEGARA tidak pernah hanya memberi nama. Negara memberi tempat kepada sesuatu dengan cara menamainya. Sebelum ada nam

OPINI
Menatap Babak Baru MBG

Menatap Babak Baru MBG

Oleh Yakub F. IsmailUJIAN penting kini menghinggapi program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah muncul kabar pencopotan Kepala Badan Gizi Na

OPINI