BREAKING NEWS
Senin, 08 Juni 2026

Sewakan Lahan PTPN IV Sejak 1996 di Siantar, M. Eslo Simanjuntak Dituntut 3 Tahun Bui

Dharma - Senin, 08 Juni 2026 19:15 WIB
Sewakan Lahan PTPN IV Sejak 1996 di Siantar, M. Eslo Simanjuntak Dituntut 3 Tahun Bui
Terdakwa M. Eslo Simanjuntak, perkara dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV di Jalan Simbolon, Kecamatan Siantar Barat. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEMATANGSIANTAR Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut terdakwa M. Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV di Jalan Simbolon, Kecamatan Siantar Barat.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kurniawan Sinaga dalam persidangan pada Senin, 8 Juni 2026.

Baca Juga:
Dalam perkara ini, Eslo didakwa menyewakan lahan dan bangunan milik negara sejak 1996 hingga 2024.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Eslo Simanjuntak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata JPU di persidangan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1 miliar.

Dakwaan tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dalam regulasi terbaru.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jaksa juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.

Jika tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Apabila harta tidak mencukupi, terdakwa akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Minta Seluruh Aset Pemko Medan Dimaksimalkan dan Tidak Terbengkalai: Kita Harus Saving Cost!
DPR dan Pemerintah Sepakat Ubah Usia Pensiun Anggota Polri, Kapolri Bisa Tugas hingga 61 Tahun
Eks Wakil Kepala BGN Ajukan JC, Sebut 20 Nama Terlibat Kasus Korupsi MBG!
Mensos Tinjau Sekolah Rakyat di Aceh Besar, Wagub Fadhlullah: Perluas Akses Pendidikan Anak Keluarga Kurang Mampu
Momen Nanik Sudaryati Deyang Menangis Usai Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, Total 10 Orang Diamankan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru