BREAKING NEWS
Selasa, 09 Juni 2026

Tahanan Kasus Curanmor Kabur Usai Sidang di PN Binjai, Sempat Tertabrak Motor Saat Melarikan Diri

Johan - Selasa, 09 Juni 2026 11:33 WIB
Tahanan Kasus Curanmor Kabur Usai Sidang di PN Binjai, Sempat Tertabrak Motor Saat Melarikan Diri
ilustrasi. (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BINJAI - Seorang tahanan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) nekat melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara. Terdakwa bernama Yogi Pratama itu sempat tertabrak sepeda motor saat berusaha kabur sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali oleh petugas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (8/6/2026) sore, saat petugas tengah mengumpulkan para tahanan yang baru selesai menjalani persidangan untuk dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Siagian, mengatakan insiden bermula ketika petugas hendak memborgol para tahanan sebelum diberangkatkan ke Lapas Kelas IIA Binjai.

Baca Juga:

"Saat proses persiapan pemindahan tahanan ke lapas, terdakwa melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dari pengawasan petugas," ujar Ronald, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, saat berlari meninggalkan area pengadilan, Yogi tidak memperhatikan kondisi jalan sehingga menabrak sepeda motor yang sedang melintas di sekitar lokasi.

Meski sempat terjatuh akibat benturan tersebut, terdakwa tetap berusaha melanjutkan pelariannya. Petugas yang sejak awal melakukan pengejaran akhirnya berhasil mengamankan Yogi tidak lama setelah kejadian.

"Setelah menabrak pengendara motor, terdakwa masih mencoba melarikan diri. Namun petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankannya kembali," jelasnya.

Usai diamankan, Yogi langsung dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Binjai untuk menjalani masa penahanan sambil menunggu proses hukum berikutnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Binjai, Yogi Pratama merupakan terdakwa kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Binjai Kota, pada Januari 2026 lalu.

Dalam sidang tuntutan yang baru dijalaninya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yogi dengan hukuman dua tahun penjara. Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa lainnya, Dendi Fahrizal Siregar, yang terlibat dalam perkara yang sama.

Kasus kaburnya tahanan usai persidangan tersebut sempat menjadi perhatian di lingkungan PN Binjai. Beruntung, upaya pelarian dapat digagalkan dengan cepat sehingga tidak menimbulkan gangguan keamanan yang lebih luas.*

(ds/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel Sultra
Pesta Budaya Karo “Mbure Ate Tedeh” di Binjai Jadi Wadah Pelestarian Tradisi dan Persatuan
Tim Rimueng Koetaradja Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Curi Rp15 Juta di Kios Saat Patroli Malam
Jelang Muscam 2026, AMPI Binjai Selatan Resmikan 6 Kepengurusan Kelurahan
Usai Soroti Isu Ketenagakerjaan, Ketum PB IMBI-SU Mengaku Diblacklist dan Diusir dari The Break Pool and Cafe Binjai
Askani dan Abd Rahim Lubis Divonis Bebas, Hakim Nilai Tak Terbukti Korupsi Aset PTPN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru