Polri Peduli, Polsek Idi Tunong Bantu Warga Korban Kebakaran Rumah
ACEH TIMUR Polsek Idi Tunong, Polres Aceh Timur, Polda Aceh menyalurkan bantuan kepada warga korban kebakaran rumah di Dusun Buket Kareu
NASIONAL
BINJAI - Seorang tahanan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) nekat melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara. Terdakwa bernama Yogi Pratama itu sempat tertabrak sepeda motor saat berusaha kabur sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali oleh petugas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (8/6/2026) sore, saat petugas tengah mengumpulkan para tahanan yang baru selesai menjalani persidangan untuk dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Siagian, mengatakan insiden bermula ketika petugas hendak memborgol para tahanan sebelum diberangkatkan ke Lapas Kelas IIA Binjai.Baca Juga:
"Saat proses persiapan pemindahan tahanan ke lapas, terdakwa melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dari pengawasan petugas," ujar Ronald, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, saat berlari meninggalkan area pengadilan, Yogi tidak memperhatikan kondisi jalan sehingga menabrak sepeda motor yang sedang melintas di sekitar lokasi.
Meski sempat terjatuh akibat benturan tersebut, terdakwa tetap berusaha melanjutkan pelariannya. Petugas yang sejak awal melakukan pengejaran akhirnya berhasil mengamankan Yogi tidak lama setelah kejadian.
"Setelah menabrak pengendara motor, terdakwa masih mencoba melarikan diri. Namun petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankannya kembali," jelasnya.
Usai diamankan, Yogi langsung dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Binjai untuk menjalani masa penahanan sambil menunggu proses hukum berikutnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Binjai, Yogi Pratama merupakan terdakwa kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Binjai Kota, pada Januari 2026 lalu.
Dalam sidang tuntutan yang baru dijalaninya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yogi dengan hukuman dua tahun penjara. Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa lainnya, Dendi Fahrizal Siregar, yang terlibat dalam perkara yang sama.
Kasus kaburnya tahanan usai persidangan tersebut sempat menjadi perhatian di lingkungan PN Binjai. Beruntung, upaya pelarian dapat digagalkan dengan cepat sehingga tidak menimbulkan gangguan keamanan yang lebih luas.*
(ds/dh)
ACEH TIMUR Polsek Idi Tunong, Polres Aceh Timur, Polda Aceh menyalurkan bantuan kepada warga korban kebakaran rumah di Dusun Buket Kareu
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri memiliki peran dalam mendukung berbagai program strategis nasional, terma
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan anggaran hingga Rp40 triliun untuk memperkuat riset sektor pertanian nasional melalui
EKONOMI
ROKAN HILIR Polisi menangkap seorang pria berinisial AGK, pecatan TNI AU, setelah aksinya menodong pengendara di tengah kemacetan viral
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2027 dapat menjadi fondasi penting menuju ta
EKONOMI
JAKARTA DPR RI resmi mengesahkan revisi UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi un
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan yang
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan UndangUndang tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 2 Tah
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal U
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terus mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis sabusabu seberat 113 kilogram y
HUKUM DAN KRIMINAL