Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam kesempatan itu, Sigit juga menyampaikan apresiasi kepada DPR, pemerintah, serta berbagai pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga pengesahan revisi Undang-Undang Polri.
Ia menyebut perubahan regulasi kali ini merupakan revisi ketiga sejak undang-undang tersebut diberlakukan.
Menurut dia, sejumlah substansi dalam revisi UU Polri merupakan hasil serapan aspirasi publik yang berkembang selama proses pembahasan.
"Ini bagian dari upaya menjawab harapan publik karena banyak hal yang kami serap. Kami ingin Polri ke depan betul-betul menjadi institusi yang mampu memenuhi apa yang diharapkan masyarakat," ujar Sigit.
Salah satu poin penting dalam revisi UU Polri adalah penguatan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penegakan hukum.
Menurut Kapolri, digitalisasi akan meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kinerja aparat.
Ia mengatakan penggunaan teknologi informasi akan diterapkan sejak tahap awal proses hukum hingga pemeriksaan sehingga pengawasan terhadap setiap tahapan menjadi lebih efektif.
"Pengawasannya menjadi jauh lebih kuat dan komplain dari masyarakat juga diharapkan bisa direspons lebih cepat," kata dia.
Dalam revisi UU Polri yang telah disahkan DPR, terdapat perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota kepolisian.
Khusus bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
Selain itu, aturan peralihan juga mengatur perpanjangan masa dinas bagi anggota Polri yang saat undang-undang mulai berlaku telah memasuki usia 56 hingga 58 tahun.
Ketentuan tersebut disusun untuk menjamin proses transisi berjalan secara bertahap tanpa mengganggu kebutuhan organisasi maupun regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.