Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam aturan tersebut, anggota Polri dapat mengisi jabatan di kementerian atau lembaga sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Penugasan itu juga dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga maupun berdasarkan penugasan Presiden.
Pada bagian penjelasan undang-undang, sejumlah bidang disebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, termasuk urusan perlindungan saksi dan korban, pengawasan obat dan makanan, serta pemenuhan gizi nasional dan pangan.
Ketentuan tersebut juga membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk ditempatkan di jabatan sipil di luar institusi kepolisian, dengan tata cara lebih lanjut yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.*
(km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.