BREAKING NEWS
Selasa, 09 Juni 2026

Wamenkum Jelaskan Alasan Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di Luar Polri

Adelia Syafitri - Selasa, 09 Juni 2026 16:08 WIB
Wamenkum Jelaskan Alasan Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di Luar Polri
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam aturan tersebut, anggota Polri dapat mengisi jabatan di kementerian atau lembaga sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Penugasan itu juga dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga maupun berdasarkan penugasan Presiden.

Pada bagian penjelasan undang-undang, sejumlah bidang disebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, termasuk urusan perlindungan saksi dan korban, pengawasan obat dan makanan, serta pemenuhan gizi nasional dan pangan.

Ketentuan tersebut juga membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk ditempatkan di jabatan sipil di luar institusi kepolisian, dengan tata cara lebih lanjut yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.*


(km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BRT Mebidang Rp1,9 Triliun Jadi Sorotan DPRD Medan, Khawatir Bebani APBD
Menaker Beberkan Strategi Prabowo Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja di Era Digital
Seluruh Pleidoi Nadiem Makarim Ditolak, JPU: Memutarbalikkan Fakta
Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi MBG, KPK Akui Sudah Lebih Dulu Menyelidiki
41 Korban Banjir dan Longsor di Sumut Masih Hilang, Bobby Nasution: Terseret Arus
Terlibat di Berbagai Program Pemerintah, TNI Tegas Bantah Kebangkitan Dwifungsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru