Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Di sisi lain, kuasa hukum Roy, Abdul Gafur, menilai terdapat indikasi upaya kriminalisasi terhadap kliennya dalam rangkaian kasus yang berawal dari polemik penelitian ijazah Jokowi.
Ia juga menyinggung dugaan adanya konstruksi hukum yang dipaksakan dalam laporan sebelumnya.
"Sesungguhnya itu tidak benar kalau Peradi Bersatu menjadi korban. Jadi memang ada mens rea untuk melakukan kriminalisasi terhadap Mas Roy," kata dia.
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum Roy menggunakan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, termasuk Pasal 394 tentang keterangan palsu dalam akta autentik serta Pasal 434 dan 438 terkait fitnah dan persangkaan palsu.
Abdul Gafur menyebut penggunaan pasal-pasal tersebut didasarkan pada dugaan adanya rangkaian unggahan dan pernyataan yang dinilai menimbulkan kerugian terhadap Roy Suryo.
Hingga kini, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Kasus ini menambah babak baru dalam polemik yang sebelumnya melibatkan Roy Suryo dan Rismon Sianipar dalam satu kubu kritik terhadap isu ijazah Jokowi, namun kini berseberangan di jalur hukum.*
(tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.