Kapolda Aceh Sambut Mendagri Tito Karnavian di Bandara SIM, Bahas Kunjungan Kerja Dua Hari
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Bandara Inter
NASIONAL
JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo melaporkan mantan rekannya, Rismon Sianipar, serta Lechumanan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu.
Laporan tersebut diajukan dalam dua laporan polisi (LP) terpisah pada Selasa, 9 Juni 2026.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, mengatakan kedua laporan itu telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan berkaitan dengan rangkaian polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang belakangan kembali mencuat di ruang publik.Baca Juga:
"Hari ini Polda Metro Jaya telah menerima laporan kepolisian. Diterima dua laporan kepolisian dari satu pelapor, yaitu Mas Roy," ujar Abdul Gafur dalam keterangannya yang disiarkan melalui kanal YouTube Refly Harun.
Menurut Abdul, laporan terhadap Lechumanan berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
Sementara Rismon Sianipar dilaporkan atas dugaan fitnah serta tindakan yang dinilai menimbulkan persangkaan palsu terhadap Roy Suryo.
Roy Suryo menjelaskan, laporan terhadap Lechumanan berawal dari perkara sebelumnya yang sempat menyeret namanya terkait laporan dugaan penghasutan.
Ia menilai terdapat kekeliruan dalam konstruksi pelaporan yang dilakukan terhadap dirinya.
"Jangan sampai orang seenaknya bikin laporan. Kalau laporan itu laporan palsu, ada konsekuensinya," kata Roy.
Sementara terhadap Rismon, Roy mengaku keberatan atas sejumlah konten yang kembali mengangkat isu lama yang menurutnya telah selesai secara hukum.
Ia menilai unggahan tersebut justru memunculkan kembali tuduhan baru yang merugikan dirinya.
"Saya sudah jawab, sudah ada klarifikasi, sudah inkrah. Tapi tetap diangkat lagi dan diglorifikasi," ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy, Abdul Gafur, menilai terdapat indikasi upaya kriminalisasi terhadap kliennya dalam rangkaian kasus yang berawal dari polemik penelitian ijazah Jokowi.
Ia juga menyinggung dugaan adanya konstruksi hukum yang dipaksakan dalam laporan sebelumnya.
"Sesungguhnya itu tidak benar kalau Peradi Bersatu menjadi korban. Jadi memang ada mens rea untuk melakukan kriminalisasi terhadap Mas Roy," kata dia.
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum Roy menggunakan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, termasuk Pasal 394 tentang keterangan palsu dalam akta autentik serta Pasal 434 dan 438 terkait fitnah dan persangkaan palsu.
Abdul Gafur menyebut penggunaan pasal-pasal tersebut didasarkan pada dugaan adanya rangkaian unggahan dan pernyataan yang dinilai menimbulkan kerugian terhadap Roy Suryo.
Hingga kini, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Kasus ini menambah babak baru dalam polemik yang sebelumnya melibatkan Roy Suryo dan Rismon Sianipar dalam satu kubu kritik terhadap isu ijazah Jokowi, namun kini berseberangan di jalur hukum.*
(tm/ad)
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Bandara Inter
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang suap dalam kasus pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan hasil survei pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG
NASIONAL
MEDAN Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM) kembali menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara, Selasa, 9 Juni 2026. Aksi
PERISTIWA
MEDAN Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken memint
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Layanan distribusi air bersih Perumda PDAM Tirtanadi mengalami gangguan di tujuh kecamatan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdan
PERISTIWA
BANDA ACEH Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, me
NASIONAL
JAKARTA Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara mencatat pertumbuhan ekonomi provinsi tersebut pada triwulan I 2026 mencapai 4,98 perse
EKONOMI
MEDAN Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin menunjuk Bani Immanuel Ginting sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kep
HUKUM DAN KRIMINAL