BREAKING NEWS
Selasa, 04 Agustus 2026

Beli 20 Liter Pertalite Pakai Jeriken, Dua Warga Medan Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Adelia Syafitri - Rabu, 10 Juni 2026 08:14 WIB
Beli 20 Liter Pertalite Pakai Jeriken, Dua Warga Medan Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Hermansyah Hutagalung (kanan) saat mendampingi kedua kliennya yang didakwa melakukan tindak pidana pembelian BBM dengan jeriken. (Foto: Deddy/Mistar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Dua warga Kota Medan, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, terancam hukuman enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar dalam kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken.

Kedua terdakwa saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Kasus tersebut menjadi sorotan karena jumlah BBM yang dipersoalkan disebut hanya sekitar 20 liter Pertalite.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (9/6/2026), tim penasihat hukum terdakwa menilai ancaman hukuman yang dihadapi klien mereka tidak sebanding dengan jumlah BBM yang dibeli.

Baca Juga:

Penasihat hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, bahkan meminta Direktur Utama Pertamina, Menteri BUMN, serta pemilik SPBU ikut bertanggung jawab atas persoalan distribusi BBM yang menurutnya belum sepenuhnya menjangkau wilayah pelosok.

"Kedua terdakwa justru membantu pengiriman dan distribusi minyak kepada masyarakat yang membutuhkan di daerah yang sulit dijangkau," ujar Hermansyah usai persidangan.

Menurutnya, masih banyak wilayah perkebunan dan daerah terpencil yang belum memiliki akses mudah terhadap BBM. Kondisi tersebut membuat masyarakat mengandalkan pengecer atau penyalur kecil untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar sehari-hari.

Ia menilai negara seharusnya memperkuat jaringan distribusi energi hingga ke pelosok desa agar masyarakat tidak kesulitan memperoleh BBM bersubsidi.

"Hanya karena sekitar 20 liter minyak, mereka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Seharusnya negara fokus memberantas mafia migas yang merugikan negara dalam jumlah besar," katanya.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan penerapan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang digunakan dalam perkara tersebut. Mereka berencana menghadirkan saksi ahli yang memahami proses pembentukan Undang-Undang Migas guna menjelaskan maksud pasal tersebut.

Selain itu, pihak terdakwa menyoroti proses penyidikan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai prosedur. Mereka menyebut terdapat fakta persidangan yang menunjukkan penetapan tersangka dilakukan sebelum pemeriksaan ahli selesai dilaksanakan.

Sementara itu, sidang yang semula beragendakan pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum terpaksa ditunda karena ahli migas yang dijadwalkan hadir berhalangan mengikuti kegiatan pendidikan di luar kota.

Majelis hakim yang dipimpin Efrata Tarigan kemudian memutuskan menunda persidangan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Kasat dan Kanit Polrestabes Medan yang menangani perkara tersebut pada sidang berikutnya.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pertamax Naik per 10 Juni 2026, Berikut Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Seluruh Indonesia
Terancam 6 Tahun Penjara karena 20 Liter Pertalite di Jeriken, Kuasa Hukum Minta Dirut Pertamina hingga Menteri BUMN Ikut Bertanggung Jawab
Bahlil Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026
Sidang BBM Subsidi di Medan Memanas, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Saksi
Pemerintah Bisa Setop Ekspor Minyak dalam Kondisi Darurat, Ini Aturan Barunya
Lemigas Berpeluang Impor Minyak Rusia, ESDM Siapkan Skema Khusus untuk Ketahanan Energi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru