Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Dua warga Kota Medan, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, terancam hukuman enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar dalam kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken.
Kedua terdakwa saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Kasus tersebut menjadi sorotan karena jumlah BBM yang dipersoalkan disebut hanya sekitar 20 liter Pertalite.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (9/6/2026), tim penasihat hukum terdakwa menilai ancaman hukuman yang dihadapi klien mereka tidak sebanding dengan jumlah BBM yang dibeli.
Baca Juga:
Penasihat hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, bahkan meminta Direktur Utama Pertamina, Menteri BUMN, serta pemilik SPBU ikut bertanggung jawab atas persoalan distribusi BBM yang menurutnya belum sepenuhnya menjangkau wilayah pelosok.
"Kedua terdakwa justru membantu pengiriman dan distribusi minyak kepada masyarakat yang membutuhkan di daerah yang sulit dijangkau," ujar Hermansyah usai persidangan.
Menurutnya, masih banyak wilayah perkebunan dan daerah terpencil yang belum memiliki akses mudah terhadap BBM. Kondisi tersebut membuat masyarakat mengandalkan pengecer atau penyalur kecil untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar sehari-hari.
Ia menilai negara seharusnya memperkuat jaringan distribusi energi hingga ke pelosok desa agar masyarakat tidak kesulitan memperoleh BBM bersubsidi.
"Hanya karena sekitar 20 liter minyak, mereka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Seharusnya negara fokus memberantas mafia migas yang merugikan negara dalam jumlah besar," katanya.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan penerapan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang digunakan dalam perkara tersebut. Mereka berencana menghadirkan saksi ahli yang memahami proses pembentukan Undang-Undang Migas guna menjelaskan maksud pasal tersebut.
Selain itu, pihak terdakwa menyoroti proses penyidikan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai prosedur. Mereka menyebut terdapat fakta persidangan yang menunjukkan penetapan tersangka dilakukan sebelum pemeriksaan ahli selesai dilaksanakan.
Sementara itu, sidang yang semula beragendakan pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum terpaksa ditunda karena ahli migas yang dijadwalkan hadir berhalangan mengikuti kegiatan pendidikan di luar kota.
Majelis hakim yang dipimpin Efrata Tarigan kemudian memutuskan menunda persidangan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Kasat dan Kanit Polrestabes Medan yang menangani perkara tersebut pada sidang berikutnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan ahli, saksi meringankan dari pihak terdakwa, serta keterangan penyidik yang menangani kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penegakan hukum terhadap distribusi BBM bersubsidi di tengah masih adanya keluhan masyarakat terkait akses energi di sejumlah wilayah terpencil.*
(tm/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.