Aksi Mahasiswa UI Ditunggangi Perusuh? Polisi Amankan Dua Orang Bawa Bom Molotov
JAKARTA Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang kedapatan membawa bom molotov di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, Juma
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Ketua DPRD Sumatera Utara Erni Ariyanti dan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Syahputra sepakat menyelesaikan perkara dugaan pencemaran nama baik secara damai.
Kesepakatan itu membuat proses hukum yang sebelumnya ditangani Polda Sumut tidak akan dilanjutkan.
Hamdani menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan mengakui pernyataannya di media sosial telah menyinggung pribadi Erni Ariyanti.Baca Juga:
Ia menyebut peristiwa itu sebagai kesalahpahaman.
"Ini adalah kesalahpahaman atas komentar saya di salah satu postingan Instagram yang telah menyinggung pribadi Ibu Erni Ariyanti. Saya mengaku khilaf dan meminta maaf," kata Hamdani, Jumat, 12 Juni 2026.
Kuasa hukum Hamdani, Ramadhany Nasution, mengatakan kesepakatan damai itu membuat kedua pihak sepakat tidak lagi menempuh jalur pidana maupun perdata.
Dengan begitu, perkara dianggap selesai.
Dari pihak Erni, kuasa hukumnya Agusyah R. Damanik membenarkan adanya perdamaian tersebut.
Ia menyebut permintaan maaf Hamdani menjadi bagian dari kesepakatan yang telah disetujui bersama dan disampaikan melalui sejumlah media.
"Dengan tercapainya kesepahaman tersebut, pengaduan di Polda Sumatera Utara akan dicabut dan proses hukum tidak berlanjut," ujar Agusyah.
Kesepakatan damai itu juga dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani para pihak dan disaksikan kuasa hukum masing-masing.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan Hamdani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi sebelum akhirnya perkara berujung pada penyelesaian damai.
Kasus ini bermula dari laporan Erni Ariyanti ke Polda Sumut pada Agustus 2025 terkait unggahan di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Namun, setelah melalui proses hukum, kedua pihak memilih menyelesaikan perkara melalui jalur kekeluargaan.*
(d/ad)
JAKARTA Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang kedapatan membawa bom molotov di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, Juma
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
BIMA Seorang anggota Polri berinisial HF ditangkap Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena diduga terlibat dalam peredaran narkot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berinisial NA yang diduga meliba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, turut melibatkan personel TNI. Kep
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan langkah baru dalam pembinaan kafilah Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ). Wali Kota Medan, Rico
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh masih menyelidiki dugaan ledakan yang terjadi di KMP Aceh Hebat 2 di Pelabuhan Ul
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (M
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, mempertanyakan keaslian tanda tangannya pada surat undan
HUKUM DAN KRIMINAL