Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Tersangka Andri Mulyono (AM) diduga mengatur harga agar mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan AM secara melawan hukum menaikkan harga setiap unit motor listrik dalam proses pengadaan tersebut.
Baca Juga:
"Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
AM diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan yang memenangkan proyek pengadaan motor listrik untuk program MBG di BGN.
Nilai anggaran proyek tersebut mencapai sekitar Rp 1,1 triliun.
Meski demikian, Kejagung menyebut perhitungan pasti nilai kerugian dan besaran mark up masih terus dilakukan penyidik.
"Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," kata Syarief.
Penyidik menduga praktik penggelembungan harga dilakukan melalui rekayasa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Dalam dokumen pengadaan, harga per unit motor listrik disebut mendekati nilai pagu.
"Kurang lebih sama dengan nilai pengadaan, sekitar Rp 47 juta per unit," ujar Syarief.
Menurut Kejagung, pengaturan harga itu dilakukan bersama pihak BGN sehingga proses pengadaan tidak berjalan secara wajar.
AM juga disebut telah menerima pembayaran penuh 100 persen meski barang yang diserahkan diduga tidak sesuai spesifikasi.
"Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dengan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi," kata dia.
Selain dugaan penggelembungan harga, penyidik juga menemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi barang.
Motor listrik yang disediakan disebut tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam perencanaan pengadaan.
"Seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan," ujar Syarief.
Atas dugaan tersebut, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia juga telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan tersebut.*
(d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.