Iran Tutup Selat Hormuz, Ketegangan Timur Tengah Kembali Memuncak
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
JAKARTA – Pengusaha Jusuf Hamka berencana menempuh langkah hukum lanjutan setelah pengadilan menolak gugatan perdata senilai Rp1 triliun yang sebelumnya diajukan terhadap dirinya.
Jusuf menyatakan akan melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan melawan hukum dalam proses persidangan tersebut.
Ia menuding adanya dugaan pemberian keterangan palsu serta penggunaan dokumen bertanggal mundur (backdated).Baca Juga:
"Ini bentuk kriminalisasi kepada saya. Ada penggiringan kepada mantan manajer keuangan kami di dalam sidang untuk membuat surat palsu dan memberikan keterangan palsu. Itu akan kami laporkan kepada pihak berwajib," ujar Jusuf di Tangerang, Sabtu (13/6/2026).
Kuasa hukum Jusuf, Sogi, mengatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan bukti-bukti sebelum melaporkan dugaan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Menurutnya, tim hukum masih mematangkan aspek teknis pelaporan, namun laporan resmi akan segera diajukan.
"Dalam waktu dekat, laporan akan kami sampaikan ke Polda Metro Jaya," kata Sogi.
Selain laporan pidana, Jusuf juga berencana melayangkan somasi terkait sejumlah klaim utang serta biaya pribadi yang ia sebut pernah ditanggung untuk kepentingan pihak terkait di masa lalu.
Jusuf mengaku bersyukur atas putusan pengadilan yang menolak seluruh gugatan terhadap dirinya.
Ia menilai putusan tersebut membuktikan tidak adanya dasar hukum yang kuat dalam perkara itu.
"Alhamdulillah, seluruh gugatan ditolak dan saya dinyatakan benar. Kebenaran akan mencari jalannya sendiri," ujarnya.
Putusan tersebut disebut terbit pada periode April hingga Mei 2026.
Sebelumnya, pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk telah mengajukan banding atas putusan yang menghukum pembayaran denda Rp531 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Banding tersebut membuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Status perkara masih berjalan di tingkat banding dan belum memiliki keputusan akhir.*
(cn/ad)
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI) menyambut positif kebijakan pemerintah terkait penerapan anggaran m
OLAHRAGA
MEDAN Kebakaran hebat melanda sebuah pabrik plastik dan mainan yang berada di Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (20
PERISTIWA
BANDA ACEH Tokoh masyarakat Aceh, Suryadi Djamil, M.I.Kom atau yang akrab disapa Om Sur, mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat A
AGAMA
MEDAN Kebakaran hebat melanda empat kapal ikan yang sedang bersandar di dermaga Jalan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Bela
PERISTIWA
JAKARTA Pengamat politik senior Boni Hargens menilai pelibatan personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan sipil merupa
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I tahun 2026 mencapai 5,61 persen seca
EKONOMI
JAKARTA Oditurat Militer II07 Jakarta memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat anggota Badan Intel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan pemerintah tidak akan melakukan impor beras konsumsi dalam waktu dekat
EKONOMI
JAKARTA Roy Suryo berencana mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudin
HUKUM DAN KRIMINAL