Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Wana mencontohkan kasus mantan anggota BPK, Achsanul Qosasi, yang menurutnya mendapat hukuman relatif ringan dibanding dampak perbuatannya.
Menurut ICW, hukuman yang tidak memberikan efek jera berpotensi memicu munculnya kasus serupa di masa mendatang.
Selain itu, ICW menilai proses rekrutmen pimpinan BPK masih sarat kepentingan politik karena sebagian besar berasal dari kalangan partai politik atau mantan anggota DPR.
"Konflik kepentingan bisa muncul sejak awal karena auditor negara dipilih oleh lembaga yang juga menjadi objek pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait temuan audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Mereka adalah Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, Cory Erin Hardi, Augusz Dewanggara, serta Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.
KPK menduga terjadi upaya pengubahan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 dengan imbalan sejumlah uang.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, nilai dana yang disiapkan untuk memengaruhi hasil audit disebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
KPK saat ini masih mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap integritas proses audit keuangan negara dan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga pemeriksa keuangan agar tetap independen dan bebas dari praktik korupsi.*
(km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.