BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Juni 2026

3 Sekuriti PT APN Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Warga di Labura

Johan - Sabtu, 20 Juni 2026 18:23 WIB
3 Sekuriti PT APN Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Warga di Labura
Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers kasus penganiayaan yang menewaskan Luis David Hutabarat (32) pada Sabtu (20/6/2026). (Foto: Dok Polres Labuhanbatu )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LABUHANBATU UTARAPolres Labuhanbatu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang warga di area PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial BD, KMH, dan IFK yang diketahui merupakan petugas keamanan perusahaan perkebunan tersebut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa yang terjadi beberapa hari lalu.

Baca Juga:

"Telah ditetapkan tiga orang tersangka. BD terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sedangkan KMH dan IFK terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama," kata Wahyu, Sabtu (20/6/2026).

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut di pengadilan.

Dalam perkara tersebut, tersangka BD dipersangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara tersangka KMH dan IFK juga dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain.

Sebelumnya, seorang warga bernama Luis David Hutabarat dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan di kawasan PT Agrinas Palma Nusantara Regional I, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura, pada Selasa (16/6/2026).

Kuasa hukum keluarga korban, Surya Dayan Pangaribuan, menjelaskan korban saat itu tengah melintas bersama rekannya berinisial JN di area perkebunan sebelum diberhentikan oleh petugas keamanan.

Menurut keterangan saksi, korban diduga ditabrak menggunakan sepeda motor oleh sejumlah petugas sebelum akhirnya terjadi aksi pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah muncul informasi keterlibatan sejumlah petugas keamanan perusahaan dalam insiden tersebut. Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Polres Labuhanbatu menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga proses persidangan nanti.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terungkap dalam Rekonstruksi, Tersangka Peragakan 62 Adegan Dugaan Penganiayaan Batita di Daycare Banda Aceh
Warga Labura Dianiaya hingga Tewas, Oknum TNI AD dan Tiga Orang Lainnya Diamankan
Wali Kota Binjai Hadiri Grand Opening Laburan Ikan Bakar dan Pot, Dukung Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sengketa Lahan Padang Halaban–PT SMART Tuntas di Era Bobby Nasution Lewat Reforma Agraria
Dua Preman Ditangkap Usai Tendang Ibu Hamil di Terowongan Tembung, Polrestabes Medan: Pelaku Mengaku Takut Diviralkan
Oditur Militer Sebut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus Bentuk Balas Dendam di Luar Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru