Prabowo Panggil Peneliti BRIN ke Istana, Ada Apa Siang Ini?
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kami
NASIONAL
JAKARTA – Oditurat Militer II-07 Jakarta memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengatakan pihak oditur menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.
"Jaksa tidak mengajukan upaya hukum," kata Endah, Sabtu (20/6/2026).Baca Juga:
Meski demikian, empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut memilih menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan banding melalui penasihat hukumnya.
"Benar para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding," ujarnya.
Keempat terdakwa yang mengajukan banding masing-masing adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara antara satu tahun enam bulan hingga tiga tahun terhadap empat anggota BAIS TNI yang dinyatakan bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan sebelumnya.
Dalam putusan itu, Serda Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Sementara Lettu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara dan juga dipecat dari dinas militer.
Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
Dengan diajukannya banding oleh para terdakwa, proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut akan berlanjut ke tingkat peradilan militer yang lebih tinggi untuk mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.*
(k/dh)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kami
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan ulang terhadap Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa dalam per
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memberi tenggat waktu hingga 10 Agustus 2026 kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum me
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan perekonomian Indonesia tetap mampu tumbuh di atas ratarata
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) melemah terhadap rupiah pada perdagangan pagi ini. Mata uang Paman Sam bergerak turun namun
EKONOMI
LABUHANBATU SELATAN Anggota polisi bernama Bripka Yasir Mukhtadi Lubis alias YML (31) batal menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Kamis (6/8/2026) pukul 09.00 WIB, tercatat menguat. Harga emas 1 gram Antam melejit ke posisi Rp2.679.0
EKONOMI
JAKARTA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan menggelar sidang tahunan pada Jumat, 14 Agustus 2026. Ketua MPR Ahmad Muzani menjelaskan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid mengatakan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerj
EKONOMI
JAKARTA Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa memutuskan tidak lagi menjadi pihak yang aktif mengawal polemik ijazah Presiden ke7 RI
NASIONAL