Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Rizky Ridho: Kami Kecewa, Suporter Lebih Kecewa
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (22/6/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kedua tersangka sebelumnya telah dibawa dan ditempatkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya guna mempersiapkan proses pelimpahan ke jaksa penuntut umum.Baca Juga:
"Selanjutnya besok jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jakarta Selatan untuk tahap dua," kata Budi Hermanto.
Menurut Budi, proses pelimpahan merupakan bagian dari tahapan hukum yang harus dijalani setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Pengamanan terhadap para tersangka merupakan bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Iman.
Ia menambahkan, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik juga memastikan kondisi kesehatan jasmani dan rohani para tersangka agar dapat mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Metro Jaya menegaskan seluruh tahapan penyidikan hingga pelimpahan dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan standar operasional prosedur yang berlaku.
Selain itu, penyidik memastikan hak-hak para tersangka tetap diberikan selama proses hukum berlangsung, termasuk kesempatan untuk menempuh mekanisme hukum yang tersedia apabila terdapat keberatan terhadap proses penyidikan.
Dengan pelaksanaan tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya akan menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.*
(d/dh)
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
GAYO LUES Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menemukan adanya aksi pencurian dan perusakan peralatan pemantau gempa bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian akan dilakukan sec
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m
OPINI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, membantah tuduhan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL