BREAKING NEWS
Rabu, 24 Juni 2026

Roy Suryo Gugat Status Tersangka, PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan

Dharma - Rabu, 24 Juni 2026 14:06 WIB
Roy Suryo Gugat Status Tersangka, PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Informasi tersebut dikonfirmasi Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini. Menurutnya, permohonan praperadilan atas nama Roy Suryo telah resmi terdaftar dan akan segera memasuki tahap persidangan.

"Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo," kata Halida, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga:

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan pengadilan, sidang perdana praperadilan akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB. Persidangan akan dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL yang didaftarkan pada 22 Juni 2026.

Pihak yang menjadi termohon dalam perkara ini adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Subdit Kamneg cq Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam gugatan praperadilan yang diajukan, Roy Suryo mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Selain itu, ia juga menggugat tindakan penggeledahan yang sebelumnya dilakukan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Langkah hukum ini menjadi upaya Roy Suryo untuk menguji prosedur hukum yang dijalankan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus yang menjerat dirinya.

Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebelumnya telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan setelah penyidik menyatakan proses penyidikan telah rampung.* (mt/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Roy Suryo Persoalkan Penggeledahan Penyidik, Ajukan Permohonan Praperadilan
Polisi Buka Kartu Penyidikan: 120 Orang Lebih Diperiksa Sebelum Roy Suryo Ditangkap
Tak Terima Jadi Tersangka, Asrul Azis Gugat Penetapan KPK lewat Praperadilan
Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Polda Aceh Tetapkan ASN Tersangka Pelecehan Seksual sebagai DPO
Kasus Ijazah Jokowi Menuju Persidangan, David Pajung Minta Sidang Terbuka Agar Publik Melihat Fakta Sebenarnya
Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut, Polda Metro Siap Gandeng Oditur Militer
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru