Cuaca Jabar Hari Ini 30 September: Hujan Ringan Mendominasi, Suhu Tembus 36 Derajat
BANDUNG Cuaca di sejumlah wilayah Jawa Barat pada Rabu, 30 September 2026, diprakirakan bervariasi mulai hujan ringan, hujan sedang, berawa
NASIONAL
JAKARTA – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (BEM FH UBK), Muhammad Abdimaludin, mengungkap dugaan adanya kepentingan elite politik di balik pemberian uang Rp20 juta yang diterimanya menjelang aksi demonstrasi mahasiswa pada 15 Juni 2026.
Abdi menilai dana tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diduga terkait dengan upaya untuk memengaruhi arah gerakan mahasiswa.
Dugaan itu muncul setelah dirinya merangkai berbagai informasi yang diperoleh pasca mencuatnya polemik penerimaan uang tersebut.Baca Juga:
"Setelah saya merangkai berbagai informasi secara utuh, saya menyadari adanya dugaan bahwa oknum-oknum senior tersebut justru mengkapitalisasi aksi kami," ujar Abdi, Kamis, 25 Juni 2026.
Menurut Abdi, terdapat dugaan aliran dana yang lebih besar yang diterima oleh pihak-pihak tertentu sebelum sebagian dana tersebut diberikan kepadanya.
"Saya menduga terdapat aliran dana yang lebih besar dari pihak-pihak tertentu kepada mereka. Sementara sebagian dana yang kemudian diberikan kepada saya digunakan semata-mata untuk kebutuhan teknis aksi," jelasnya.
Abdi mengatakan dana yang diterimanya digunakan untuk kebutuhan teknis demonstrasi, seperti pembelian makanan, minuman, hingga bahan bakar kendaraan bagi mahasiswa yang terlibat dalam aksi.
Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya menerima uang tersebut untuk menghentikan gerakan mahasiswa.
Menurutnya, sejak awal ia tetap berkomitmen melanjutkan aksi dan menyuarakan aspirasi mahasiswa.
Abdi menyebut sikapnya yang tetap ingin turun ke jalan membuat dirinya dianggap tidak bisa diarahkan oleh pihak tertentu.
"Berdasarkan informasi yang saya peroleh, setelah saya tidak dapat diarahkan untuk menghentikan aksi, dilakukan upaya pembusukkan terhadap nama baik saya," tutur Abdi.
Ia menilai berbagai informasi yang beredar setelah polemik tersebut mencuat tidak disampaikan secara utuh sehingga memicu kesalahpahaman di kalangan mahasiswa.
"Informasi-informasi yang tidak utuh, narasi yang dipelintir, dan tekanan terhadap lingkungan organisasi kemudian memicu kemarahan sejumlah kawan," lanjut dia.
Menurut Abdi, situasi tersebut kemudian berujung pada pencopotan dirinya dari jabatan Ketua BEM FH UBK.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penjelasan yang disampaikannya bukan untuk membela diri, melainkan agar masyarakat dapat melihat persoalan secara lebih menyeluruh.
"Melainkan agar publik dan kawan-kawan mahasiswa dapat melihat persoalan secara utuh: bahwa gerakan mahasiswa tidak boleh dijadikan komoditas, alat tawar-menawar, atau ruang mencari keuntungan oleh pihak mana pun," jelasnya.
"Aksi mahasiswa harus tetap berdiri di atas kepentingan rakyat, independensi gerakan, dan keberanian untuk menyuarakan kebenaran," tegas dia.
Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi mahasiswa yang digelar pada 15 Juni 2026.
Universitas Bung Karno sebelumnya mengungkap adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp20 juta oleh Abdimaludin.
Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, menyatakan pihak kampus telah meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait penerimaan dana tersebut.
"Kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, saudara Abdi. Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian," kata Daniel dalam konferensi pers di Kampus UBK, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.
Menurut Daniel, uang tersebut diberikan menjelang aksi mahasiswa dengan tujuan agar demonstrasi tidak dilakukan di kawasan Istana Negara.
"Dari pengakuan yang bersangkutan, uang tersebut diserahkan pada Senin dini hari menjelang aksi mahasiswa dari beberapa BEM di UBK dengan catatan agar mereka tidak melakukan demonstrasi ke Istana," ujar Daniel.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran kampus, mahasiswa tetap melaksanakan aksi sesuai rencana awal dan tidak mengikuti arahan untuk memindahkan lokasi demonstrasi ke Gedung DPR RI.
"Mereka disarankan oleh oknum alumni tersebut untuk melakukan demonstrasi di DPR RI. Namun, hal itu ditolak oleh yang bersangkutan. Jadi mahasiswa tetap pergi ke Istana, meskipun mereka menerima uang tersebut," kata Daniel.
Pihak kampus juga mengungkap bahwa dana Rp20 juta tersebut diduga tidak hanya diterima oleh Abdimaludin, tetapi sebagian dibagikan kepada sejumlah pengurus dan anggota BEM yang terlibat dalam persiapan aksi.
"Dari pengakuan beliau, uang tersebut diserahkan kepada beberapa mahasiswa atau pengurus BEM Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi, serta beberapa mahasiswa lainnya," ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut independensi gerakan mahasiswa serta dugaan adanya upaya memengaruhi aksi demonstrasi melalui pemberian dana kepada aktivis kampus.* (km/ad)
BANDUNG Cuaca di sejumlah wilayah Jawa Barat pada Rabu, 30 September 2026, diprakirakan bervariasi mulai hujan ringan, hujan sedang, berawa
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di sebagian besar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu, 30 September 2026, diprakirakan cerah. Kulon Progo m
NASIONAL
DENPASAR Cuaca di sejumlah wilayah Bali pada Rabu, 30 September 2026, diprakirakan didominasi hujan ringan. Sementara Klungkung dan Karang
NASIONAL
SOLO Sugi Nur Raharja alias Gus Nur tetap mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar kepada negara meski telah menerima amnes
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan sejumlah pemangku kepentingan memperkuat sinergi dalam menangani kaw
NASIONAL
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana mengungkap sejumlah temuan setelah memeriksa buktibukti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ombudsman RI menduga narapidana Jimmy Masrin menempati salah satu hunian yang dilengkapi fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ombudsman RI mengungkap sejumlah temuan saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi kerja Ombudsman dalam me
HUKUM DAN KRIMINAL