Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Selain itu, kuasa hukum penggugat juga menolak keterangan saksi kedua, Irhanda Dwi Saputra.
Mereka menilai saksi tersebut memiliki afiliasi dengan Pertamina Hulu Mahakam karena bertugas di bidang pemetaan.
Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
Dalam persidangan, Ferdinand mempertanyakan kegiatan pemetaan yang disebut dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara saat pemeriksaan lapangan berlangsung.
Menurut Muhammad Azikin Hasan, saat sidang lapangan lokasi yang menjadi objek sengketa tidak dapat diakses secara langsung karena sebagian wilayah telah tergenang dan dinilai berbahaya bagi peserta sidang.
"Menurut kami saat sidang di lokasi tidak bisa diakses tempat yang akan dituju karena daerah lokasi sudah tenggelam dan berbahaya buat peserta sidang, sehingga hanya bisa dari jarak jauh melihat lokasi proyek sumur gas," ujarnya.
Dalam keterangannya di persidangan, saksi mengakui bahwa petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara tidak melakukan pemetaan secara langsung di lokasi yang disengketakan.
Persidangan sempat berlangsung tegang dan diwarnai adu argumen antara kuasa hukum penggugat dengan tim kuasa hukum Pertamina Hulu Mahakam.
Situasi tersebut akhirnya dapat diredam setelah majelis hakim meminta kedua pihak menjaga ketertiban persidangan.
Hakim Eman Sulaeman kemudian menutup sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan dalam dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut sengketa lahan antara warga dengan proyek migas yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara.
Sidang selanjutnya diharapkan dapat mengungkap lebih jauh status hukum lahan yang menjadi objek sengketa serta memperjelas fakta-fakta yang diperdebatkan para pihak.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.