BREAKING NEWS
Sabtu, 27 Juni 2026

Sidang Gugatan Warga Kutai Kartanegara terhadap SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam Memanas, Kuasa Hukum Tolak Keterangan Saksi

gusWedha - Kamis, 25 Juni 2026 22:23 WIB
Sidang Gugatan Warga Kutai Kartanegara terhadap SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam Memanas, Kuasa Hukum Tolak Keterangan Saksi
Pemeriksaan lahan yang menjadi objek sengketa di Desa Sepatin, Kutai Kartanegara, pada 19 Juni 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Persidangan gugatan perdata yang diajukan Hj. Kana, warga Desa Sepatin, Kabupaten Kutai Kartanegara, terhadap SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026).

Sidang tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan setempat yang sebelumnya dilaksanakan di Desa Sepatin, Kutai Kartanegara, pada 19 Juni 2026.

Pemeriksaan lokasi itu turut melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melihat langsung objek sengketa yang dipersoalkan para pihak.

Baca Juga:

Kuasa hukum penggugat, Ferdinand Montororing, menjelaskan bahwa sidang lapangan dilakukan karena terdapat perbedaan pandangan terkait status lahan yang menjadi objek sengketa.

Menurut Ferdinand, SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam mengklaim lahan yang digarap warga merupakan kawasan hutan yang berstatus tanah negara.

Sementara itu, warga menyatakan lahan tersebut merupakan tanah bersertifikat hak milik yang diperoleh melalui program redistribusi tanah pemerintah sejak tahun 1995.

"Sidang di lokasi diperlukan karena pihak SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam mengklaim lokasi tanah yang digarap warga adalah kawasan hutan sehingga merupakan tanah negara, sementara warga mengklaim tanahnya bersertifikat hak milik dari program redistribusi Pemerintah sejak tahun 1995," kata Ferdinand.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Eman Sulaeman, pihak tergugat menghadirkan dua orang saksi.

Saksi pertama adalah Yani Wardana yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Namun, kuasa hukum penggugat Ferdinand Montororing dan Muhammad Azikin Hasan menyatakan keberatan atas kehadiran saksi tersebut.

Mereka menilai saksi memiliki keterkaitan dengan pihak yang ikut menjadi bagian dalam perkara.

Menurut mereka, Yani Wardana merupakan bagian dari Tim Terpadu yang sebelumnya disebut menolak mengakui sertifikat hak milik milik warga.

Selain itu, kuasa hukum penggugat juga menolak keterangan saksi kedua, Irhanda Dwi Saputra.

Mereka menilai saksi tersebut memiliki afiliasi dengan Pertamina Hulu Mahakam karena bertugas di bidang pemetaan.

Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

Dalam persidangan, Ferdinand mempertanyakan kegiatan pemetaan yang disebut dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara saat pemeriksaan lapangan berlangsung.

Menurut Muhammad Azikin Hasan, saat sidang lapangan lokasi yang menjadi objek sengketa tidak dapat diakses secara langsung karena sebagian wilayah telah tergenang dan dinilai berbahaya bagi peserta sidang.

"Menurut kami saat sidang di lokasi tidak bisa diakses tempat yang akan dituju karena daerah lokasi sudah tenggelam dan berbahaya buat peserta sidang, sehingga hanya bisa dari jarak jauh melihat lokasi proyek sumur gas," ujarnya.

Dalam keterangannya di persidangan, saksi mengakui bahwa petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara tidak melakukan pemetaan secara langsung di lokasi yang disengketakan.

Persidangan sempat berlangsung tegang dan diwarnai adu argumen antara kuasa hukum penggugat dengan tim kuasa hukum Pertamina Hulu Mahakam.

Situasi tersebut akhirnya dapat diredam setelah majelis hakim meminta kedua pihak menjaga ketertiban persidangan.

Hakim Eman Sulaeman kemudian menutup sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan dalam dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut sengketa lahan antara warga dengan proyek migas yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara.

Sidang selanjutnya diharapkan dapat mengungkap lebih jauh status hukum lahan yang menjadi objek sengketa serta memperjelas fakta-fakta yang diperdebatkan para pihak.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sengketa Lahan PT Bridgestone dan Warga Tinokah Memanas, 27 Sepeda Motor dan Truk Fuso Dibakar
Beli Pertalite 20 Liter Pakai Jeriken, Terdakwa Minta Dibebaskan: Kami Bukan Mafia Migas!
Front Demokrasi Rakyat Desak Usut Dugaan Aliran Dana ke BEM UBK, Jangan Biarkan Demokrasi Dicederai
Mualem Surati Presiden Prabowo, Dorong Gas Andaman Jadi Penggerak Hilirisasi KEK Arun Lhokseumawe
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Timah Ilegal di Bangka Tengah, Negara Selamat dari Kerugian Rp1,8 Miliar
Saat Pengawas Negara Berhadapan dengan Hukum, Kasus Hery Susanto Jadi Ujian Berat Integritas Ombudsman
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru