Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RE mengaku memperoleh pil ekstasi dari BW.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap BW di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.
Penyidikan terus berlanjut setelah BW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RB.
Polisi kemudian menangkap RB saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," ujar Dewa Made Palguna.
Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, membenarkan salah satu pegawainya telah diamankan oleh kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Sikap kita jelas, yang jelas pasti kita mendukung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda Jambi," kata Irwan.
Ia menegaskan Ditjenpas memiliki komitmen tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurut Irwan, surat pemberhentian sementara terhadap ASN yang menjadi tersangka juga telah diterbitkan oleh kementerian sambil menunggu proses hukum berjalan.
Kini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di balik kasus tersebut.* (vo/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.