Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Saya tidak pernah memiliki niat untuk melanggar hukum ataupun memperoleh keuntungan pribadi dari perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara ini. Saya sebelumnya tidak pernah bermasalah dengan hukum, tetapi saya mengakui dan menyesali peristiwa yang terjadi," ujar Deddy.
Terdakwa lainnya, Andri yang merupakan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo, juga menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan perkara tersebut tidak pernah direncanakan untuk kepentingan pribadi.
"Saya mengakui kesalahan saya. Saya menyesal melakukan perbuatan tersebut. Oleh karena itu saya meminta maaf atas kesalahan saya. Peristiwa yang menimpa saya ini tidak pernah saya atur dan rencanakan untuk menguntungkan saya," kata Andri.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum meyakini ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Jaksa sebelumnya menuntut John Field dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan persidangan setelah mendengarkan seluruh pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan impor barang tersebut.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.