BREAKING NEWS
Rabu, 01 Juli 2026

Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo: Permohonan Cacat Formil dan Yuridis

Raman Krisna - Selasa, 30 Juni 2026 13:05 WIB
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo: Permohonan Cacat Formil dan Yuridis
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, saat membacakan jawaban dalam sidang praperadilan pada Selasa, 30 Juni 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan karena menilai proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan terhadap dirinya tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Permohonan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 22 Juni 2026.

Roy mengaku diperlakukan layaknya pelaku tindak pidana berat ketika dijemput aparat kepolisian.

"Penangkapan yang luar biasa jahat ya, penangkapan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," kata Roy seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni 2026.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap di rumah masing-masing pada Jumat, 19 Juni 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses Tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Iman.

Keduanya kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni 2026.

Setelah kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga dan sekitar 50 tokoh publik, Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan oleh pihak kejaksaan.

Dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, menyatakan para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma masuk dalam klaster yang diduga terkait manipulasi dokumen elektronik.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Diperalat Tetangga Curi Emas Orang Tuanya di Deli Serdang, Kerugian Capai Rp140 Juta
Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan, Sebut Tak Ada Kontak Fisik dengan Pelapor
Vonis Nadiem Makarim Mulai Dibacakan, Dokumen Putusan Setebal 1.146 Halaman
Ini Daftar Perempuan yang Haram Dinikahi dalam Islam
Roy Suryo Siapkan Bukti Video Penangkapan, Akan Dibuka di Sidang Praperadilan
Roy Suryo Bawa 11 Poin Gugatan ke Praperadilan, Apa Saja yang Dipersoalkan?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru