Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penangkapan dan penggeledahan terhadap dirinya.
Kepolisian menilai permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan mengandung cacat formil maupun yuridis.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, saat membacakan jawaban dalam sidang praperadilan pada Selasa, 30 Juni 2026.
Baca Juga:
Menurut Abrianto, pihak pemohon tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyidik selama proses penanganan perkara.
"Pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh termohon. Bahkan permohonan pemohon mengandung cacat formil maupun cacat yuridis yang mendasar, oleh karena petitum (gugatan) tersebut patut untuk ditolak," kata Abrianto di hadapan majelis hakim.
Dalam jawabannya, Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa proses penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penggeledahan disebut telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang sebelum dilaksanakan.
"Termohon telah memperoleh Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, menerbitkan surat perintah penggeledahan, memperkenalkan diri kepada penghuni rumah, selanjutnya dipersilakan masuk ke dalam rumah," tutur Abrianto.
Menurutnya, seluruh tahapan tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain penggeledahan, Polda Metro Jaya juga menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan Roy Suryo merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang dimulai dari penerimaan laporan, penyelidikan hingga penyidikan.
Karena itu, kepolisian meminta hakim menolak permohonan pembatalan surat perintah penangkapan maupun penahanan yang diajukan Roy Suryo.
"Hal tersebut karena kedua surat tersebut diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, berdasarkan kewenangan yang diberikan KUHAP, memenuhi persyaratan administrasi penyidikan, serta menjadi dasar sah dilaksanakannya tindakan penyidikan terhadap pemohon. Oleh karenanya, tidak terdapat alasan hukum untuk membatalkannya," ujar Abrianto.
Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan karena menilai proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan terhadap dirinya tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Permohonan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 22 Juni 2026.
Roy mengaku diperlakukan layaknya pelaku tindak pidana berat ketika dijemput aparat kepolisian.
"Penangkapan yang luar biasa jahat ya, penangkapan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," kata Roy seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni 2026.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap di rumah masing-masing pada Jumat, 19 Juni 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses Tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Iman.
Keduanya kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni 2026.
Setelah kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga dan sekitar 50 tokoh publik, Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan oleh pihak kejaksaan.
Dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, menyatakan para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma masuk dalam klaster yang diduga terkait manipulasi dokumen elektronik.
Sementara itu, seiring perkembangan perkara, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar tidak lagi berstatus tersangka setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Penyelesaian perkara mereka ditempuh melalui mekanisme restorative justice, sedangkan Rismon mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Joko Widodo.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.