Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sementara itu, seiring perkembangan perkara, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar tidak lagi berstatus tersangka setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Penyelesaian perkara mereka ditempuh melalui mekanisme restorative justice, sedangkan Rismon mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Joko Widodo.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.