Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024, Bambang Ghiri Arianto, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan membebaskannya dari seluruh dakwaan. Pensiunan jenderal polisi itu mengklaim dirinya menjadi korban kriminalisasi dan tanda tangannya diduga dipalsukan dalam sejumlah dokumen proyek.
Permintaan tersebut disampaikan melalui tim penasihat hukumnya usai sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (30/6/2026).
Penasihat hukum Bambang, Paulus Peringatan Gulo, mengatakan pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.Baca Juga:
Menurutnya, sejak awal kliennya tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan smartboard senilai Rp14,4 miliar tersebut dan justru menjadi korban dugaan pemalsuan dokumen.
"Kami berharap Yang Mulia Majelis Hakim membebaskan Pak Bambang Ghiri Arianto dari seluruh tuntutan karena sejak awal beliau dikriminalisasi. Landasan kami jelas, yakni adanya dugaan peniruan atau pemalsuan tanda tangan beliau," ujar Paulus.
Ia menjelaskan, Bambang memang tercatat sebagai Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra berdasarkan akta perusahaan. Namun, menurutnya, kliennya tidak pernah menjalankan aktivitas operasional perusahaan.
Paulus menyebut Bambang tidak menerima gaji, tidak memperoleh fasilitas perusahaan, bahkan mengaku tidak mengetahui lokasi kantor PT Gunung Emas Ekaputra.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga mengungkap adanya bukti percakapan yang diduga menunjukkan pengiriman dokumen kosong dalam bentuk file dari Jakarta ke Medan yang kemudian dicetak dan diduga digunakan untuk meniru tanda tangan Bambang.
Menurut Paulus, dugaan pemalsuan tanda tangan itu terdapat pada sejumlah dokumen penting proyek, mulai dari purchasing order (PO) hingga Berita Acara Serah Terima (BAST).
Sementara itu, Bambang Ghiri Arianto meminta agar Mufti Nadif, yang disebut sebagai pekerja PT Bismacindo Perkasa, dihadirkan dalam persidangan karena namanya berulang kali muncul dalam keterangan para saksi.
"Mufti harus dihadirkan. Dari kesaksian kepala bagian, kepala sekolah, hingga saksi lainnya, hampir semuanya menyebut komunikasi dilakukan dengan Mufti," kata Bambang.
Ia juga mengklaim tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen proyek dan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
"Tanda tangan saya dipalsukan. Hampir semua dokumen itu dia yang memasukkan. Itu sudah kami laporkan. Saya yang dijadikan terdakwa, padahal faktanya tanda tangan saya dipalsukan," ujarnya.
Saat ditanya apakah dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi dalam perkara tersebut, Bambang menjawab singkat, "Iya."
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi tambahan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli 2026.
Saksi yang diminta hadir antara lain mantan Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi Moettaqien Hasrimy, Kelvin dari PT Gunung Emas Ekaputra, Fatimah yang merupakan istri terdakwa Budi Pranoto, ahli dari Politeknik Negeri Medan Dr. Benny, Mufti Nadif dari PT Bismacindo Perkasa, Bahrun Walidin alias Baron, serta Iskandar ST.
Dalam perkara ini, Bambang Ghiri Arianto didakwa bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idham Khalid, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024.* (dh)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN