Pisah Sambut Kapolres Asahan Diwarnai Doa Bersama untuk Korban Gempa Simalungun dan NTT
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara temu ramah dan pisah sambut Kapolres Asahan dari AKBP Revi Nurvelani kepada AKBP Adi Dh
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) setelah divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Perintah tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim dalam persidangan.Baca Juga:
Sebelumnya, Nadiem menjalani status tahanan rumah sejak 12 Mei 2026. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tetap diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Hakim menjelaskan masa penahanan di rumah tahanan negara dihitung penuh, sedangkan masa tahanan rumah diperhitungkan sebesar sepertiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Masa selama terdakwa berada di rumah tahanan negara diperhitungkan penuh, sedangkan masa penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai ketentuan undang-undang," ujar hakim.
Majelis menilai alasan hukum untuk melanjutkan penahanan masih terpenuhi mengingat pidana penjara yang dijatuhkan lebih lama dibanding masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
"Dengan pidana penjara yang dijatuhkan lebih lama daripada masa penahanan yang telah dijalani serta syarat penahanan masih terpenuhi, maka terdakwa diperintahkan untuk kembali ditahan di rumah tahanan negara," kata hakim.
Dalam putusan yang sama, majelis hakim menyatakan Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila nilai harta tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim sebelumnya juga menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider terkait tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).* (d/dh)
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara temu ramah dan pisah sambut Kapolres Asahan dari AKBP Revi Nurvelani kepada AKBP Adi Dh
PEMERINTAHAN
LABUAN BAJO Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih akan membagi tugas mengikuti upacara peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus
PEMERINTAHAN
PIDIE JAYA Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, mempercepat normalisasi muara Sungai Krueng Meureudu untuk memulihkan akses nelayan yang
EKONOMI
TAPAKTUAN Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mempercepat pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk membenahi infrastruktur dasar
NASIONAL
RUTENG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sedikitnya 27 gempa bumi susulan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT)
NASIONAL
BANDUNG Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan bertolak ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meninjau langsung sekaligus mengawasi penanganan
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga wanita yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Deli Serdang, Su
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUAN BAJO Pemerintah mempercepat penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan memprioritaskan evakuasi korban, penya
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Najamudin meminta pemerintah pusat menambah dukungan anggaran untuk penanganan dampa
NASIONAL
JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menilai pengamalan nilainilai Pancasila semakin penting di tengah
NASIONAL