BREAKING NEWS
Rabu, 08 Juli 2026

Kejari Binjai Tangkap Terpidana Narkotika Sidong di Parkiran Binjai Super Mall

Abyadi Siregar - Rabu, 08 Juli 2026 15:20 WIB
Kejari Binjai Tangkap Terpidana Narkotika Sidong di Parkiran Binjai Super Mall
Kejari Binjai melalui Bidang Intelijen mengamankan terpidana perkara narkotika bernama Pho Sie Dong alias Sidong di area parkir Binjai Super Mall Kecamatan Binjai Timur, Selasa (7/7/2026). (foto: Kejari Binjai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BINJAI Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui Bidang Intelijen mengamankan terpidana perkara narkotika bernama Pho Sie Dong alias Sidong di area parkir Binjai Super Mall (BSM), Jalan Soekarno-Hatta Nomor 14, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (7/7/2026).

Setelah diamankan, Sidong langsung diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Binjai untuk melengkapi administrasi pelaksanaan eksekusi sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menjelaskan perkara tersebut bermula dari putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj tanggal 1 November 2022.

Baca Juga:

Dalam putusan tersebut, Pho Sie Dong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman.

"Dalam putusan tingkat pertama tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," ucap Ronald, Rabu (8/7/2026).

Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT MDN tanggal 9 Januari 2023 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Binjai.

Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Pengadilan Tinggi juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan serta memulihkan hak-haknya.

Tidak menerima putusan itu, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1922 K/Pid.Sus/2022 tanggal 15 Juni 2023, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa.

"Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Pho Sie Dong terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman," katanya.

Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahasiswa Kepergok Isap Ganja di Rooftop Kos, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran ke Rekan Kampus
Sidang Korupsi Dana BOS MAS Farhan, PH Sebut KAP Tak Berwenang Hitung Kerugian Negara
Pakar: Keaslian Ijazah Jokowi Bisa Diuji di Persidangan, Terdakwa Punya Hak
Kejagung Sita 104,4 Ton Timah Milik Terpidana Aon, Negara Bersiap Lelang Aset
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Peradi Bersatu Ingatkan: Jangan Senang Dulu, Ini Bukan Kemenangan Telak
Usai Menang Sebagian, Roy Suryo: Jangan Lupa, Masih Ada Praperadilan Kedua
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru