BREAKING NEWS
Rabu, 08 Juli 2026

Ironi di Tubuh Polri: Bongkar Dugaan Pungli Oknum Polisi Batubara, AKP Fadlun Malah Dilaporkan Balik

Zulkarnain - Rabu, 08 Juli 2026 19:42 WIB
Ironi di Tubuh Polri: Bongkar Dugaan Pungli Oknum Polisi Batubara, AKP Fadlun Malah Dilaporkan Balik
Tim kuasa hukum AKP Fadlun Al Fitri, SS di Bid Propam Polda Sumut, Rabu (8/7). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Tim kuasa hukum AKP Fadlun Al Fitri, SS menyoroti penanganan dugaan praktik permintaan uang atau pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara.

Mereka menilai proses yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum.

Kuasa hukum AKP Fadlun, Paul Junisu Jethro Tambunan, SE., SH., MH mengatakan pihaknya baru mendampingi kliennya memberikan keterangan sebagai saksi di Bidpropam Polda Sumut, Rabu, 8 Juli 2026.

Baca Juga:

Menurut Paul, AKP Fadlun merupakan pihak yang pertama kali menyampaikan informasi mengenai dugaan permintaan uang kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sejumlah dokter di Kabupaten Batu Bara.

"Klien kami dapat dikatakan sebagai whistleblower yang membantu mengungkap dugaan praktik pungli tersebut. Namun ironisnya, justru beliau diadukan balik oleh AIPDA HG dan kini berstatus sebagai terduga pelanggar di Bidpropam Polda Sumut. Akibat proses tersebut, klien kami juga tidak memperoleh kenaikan pangkat pada 1 Juli 2026," ujar Paul.

Menurut dia, laporan yang diajukan AKP Fadlun terhadap AIPDA HG terkait dugaan fitnah maupun laporan di Subdit I Kamneg hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang berarti.

Paul menilai, karena terdapat dua laporan yang saling berkaitan antara seorang perwira dan seorang bintara Polri, seharusnya penyidik melakukan gelar perkara secara menyeluruh dengan memanggil semua pihak yang berkaitan, termasuk masyarakat yang diduga menjadi korban permintaan uang.

Ia menjelaskan komunikasi antara AKP Fadlun dan AIPDA HG hanya berisi pengingat agar menjalankan tugas secara profesional serta menghindari tindakan yang dapat mencoreng nama institusi Polri.

Namun, menurutnya, komunikasi tersebut justru dijadikan dasar pengaduan dengan tuduhan mengintervensi proses penyidikan.

"Kondisi ini menjadi preseden buruk. Anggota Polri yang berupaya menjaga nama baik institusi dengan menyampaikan informasi dugaan penyimpangan justru berujung mendapatkan tekanan dan tidak memperoleh hak kenaikan pangkat," katanya.

Paul menyebut AIPDA HG telah menjadi terlapor dalam dua laporan dugaan permintaan dan penerimaan uang kepada dua dokter PNS spesialis serta dugaan permintaan barang kepada seorang pengusaha toko pakaian di Indrapura.

Kedua laporan tersebut masing-masing teregister dengan Nomor LP-A/336/V/2026/Bidpropam dan LP-A/407/V/2026/Bidpropam yang saat ini ditangani Subbid Wabprof Bidpropam Polda Sumut.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga menemukan adanya pengaduan serupa terhadap oknum yang sama pada April 2025 sebagaimana tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/75/IV/2025/SUBBAGYANDUAN tertanggal 28 April 2025.

"Jika benar oknum yang sama pernah dilaporkan atas dugaan serupa pada tahun 2025 dan kini kembali dilaporkan pada 2026, tentu hal ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai praktik penyalahgunaan wewenang terus berulang," ujarnya.

Paul mengatakan pihaknya telah menyampaikan kronologi perkara beserta sejumlah bukti kepada Kapolda Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara, Kadiv Propam Polri, dan Karopaminal Polri melalui surat maupun aplikasi WhatsApp.

Mereka juga telah mengajukan permohonan audiensi, tetapi hingga kini belum mendapatkan jadwal pertemuan.

Ia menilai penanganan perkara yang berjalan sejak April 2026 berlangsung lambat.

Menurut dia, kondisi itu berbeda dengan sejumlah perkara lain yang dinilai dapat ditindak lebih cepat melalui penempatan khusus (Patsus) terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik salah satu kafe di Kabupaten Batu Bara, Daniel S. Sihotang, SH, juga menyampaikan keberatan atas hasil pemeriksaan Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumut yang menyatakan belum ditemukan bukti yang cukup.

Menurut Daniel, apabila pola dugaan permintaan uang terjadi dengan cara yang sama terhadap beberapa korban, seharusnya penanganan dilakukan secara profesional dan objektif.

Daniel berharap Biro Paminal Mabes Polri yang menangani perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelapor.

"Kami telah mengajukan keberatan atas hasil penanganan tersebut. Saat ini pengaduan klien kami sudah ditangani Biro Paminal Mabes Polri sejak 25 Mei 2026. Namun hingga kini belum ada kepastian hukum, padahal perkara ini menyangkut dugaan permintaan uang maupun dugaan pemerasan," katanya.

Pernyataan senada disampaikan Marudut Hasiholan Gultom, SH., MH yang mendampingi pemilik toko pakaian di Kabupaten Batu Bara.

Ia meminta Bidpropam Polda Sumut segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik pungli tersebut.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan kuat penyalahgunaan wewenang, maka sudah selayaknya dilakukan langkah pengawasan, termasuk mempertimbangkan penempatan khusus sementara terhadap anggota yang diduga terlibat agar proses pemeriksaan berjalan objektif.

"Kami berharap Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kadiv Propam Polri, Kapolda Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara beserta seluruh jajaran memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," tutupnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Bidpropam Polda Sumatera Utara maupun Polda Sumatera Utara terkait pernyataan dan tudingan yang disampaikan tim kuasa hukum AKP Fadlun Al Fitri.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jamda XI Pramuka Sumut 2026 Dibuka, Wagub Surya: Jadilah Generasi Pembawa Solusi
Polri Geledah 8 Lokasi di Jakarta, Usut Dugaan Korupsi dan TPPU pada Tiga Perkara Strategis
Polresta Jayapura Ungkap Dugaan Jual Beli Amunisi Ilegal ke Papua Nugini, Pelaku Akui Dapat dari Purnawirawan TNI
Digugat ke MK, Ahmad Sahroni Bantah UU Polri Cacat Prosedur: Semua Mekanisme Sudah Dijalankan
Polisi Geledah Restoran dan Money Changer di Cipete Terkait Dugaan Korupsi Batu Bara
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 25 Kilogram Sabu Jalur Aceh–Jambi, Dua Tersangka Ditangkap
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru