Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
LANGKAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 8 Juli 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas KPK terlihat membawa dua koper hitam dari kantor Dinas Perkim yang berada di Jalan Diponegoro, Kecamatan Stabat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah petugas KPK keluar dari gedung Dinas Perkim sekitar pukul 17.36 WIB.
Baca Juga:
Mereka keluar melalui pintu samping gedung dan berjalan menuju kendaraan yang telah terparkir di halaman kantor.
Satu per satu petugas membawa barang yang diduga hasil penggeledahan.
Terlihat seorang petugas perempuan menyeret koper hitam menuju mobil.
Tidak lama kemudian, petugas perempuan lainnya juga membawa koper serupa ke kendaraan berbeda.
Beberapa petugas laki-laki turut masuk ke dalam mobil sebelum rombongan meninggalkan lokasi dengan pengawalan kendaraan Brimob.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat Amril sebelumnya membenarkan bahwa KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Langkat.
"Iya, benar (rumah dinas Bupati digeledah)," kata Amril.
Namun, Amril mengaku belum mengetahui secara pasti barang atau dokumen apa saja yang dibawa oleh penyidik KPK dari lokasi tersebut.
"Kalau itu saya nggak tahu pasti apa yang diambil mereka," jelasnya.
Selain rumah dinas Bupati Langkat, Amril mengatakan dirinya mendapat informasi bahwa sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga menjadi lokasi penggeledahan KPK.
Beberapa lokasi yang disebut turut digeledah antara lain Dinas Perkim, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Dinas Kesehatan.
"Iya, saya baru juga dapat informasi katanya (yang digeledah) Perkim, PU. Ada juga penggeledahan katanya di BKD, Disdik juga. Iya (Dinas Kesehatan juga digeledah), informasinya begitu. Namun, baru dapat informasi, belum terkonfirmasi dengan kadisnya. Katanya masih ada dalam proses penggeledahan, ada yang sudah selesai," ujar Amril.
Amril juga menyampaikan bahwa segel yang sebelumnya dipasang KPK di beberapa ruangan kantor pemerintahan Langkat telah dilepas.
Dengan pencabutan segel tersebut, ruangan yang sebelumnya tidak dapat digunakan kini sudah kembali berfungsi.
"Jadi, hari ini kebetulan tadi juga menyaksikan mereka melakukan penggeledahan dan melepas segel. Artinya ruangan-ruangan yang disegel, bisa kita bilang sudah bisa dipergunakan," ujarnya.
Penggeledahan ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim pada Rabu, 1 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
KPK menduga Syah Afandin menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar dari sejumlah sumber.
Selain itu, ia juga diduga menerima suap dari pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif.
Yaqub disebut merupakan tim sukses Syah Afandin saat Pilkada 2024.
Setelah Syah Afandin memenangkan pemilihan, Yaqub diduga mendapatkan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Proyek tersebut antara lain proyek di Dinas Pendidikan Langkat dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar dan proyek di Dinas Permukiman Langkat senilai Rp748 juta.
KPK menduga Syah Afandin kemudian meminta fee sebesar 10 persen dari proyek tersebut.
Nilainya disebut mencapai Rp990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek di Dinas Permukiman.
KPK menduga hingga April 2026, Syah Afandin telah menerima sekitar Rp800 juta dari Yaqub.
Kemudian pada Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta uang sebesar Rp300 juta, namun Yaqub disebut hanya mampu memberikan Rp100 juta.
Selain dugaan suap, KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, termasuk pengangkatan kepala sekolah serta pengadaan seragam sekolah.
KPK menyebut dugaan korupsi juga menyentuh sektor pengadaan seragam sekolah bagi siswa SD dan SMP.
"Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," ujar KPK.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.