BREAKING NEWS
Rabu, 08 Juli 2026

Polisi Sita Rp67,2 Miliar dari de'Clan Signature dan Koin Money Changer, Diduga Terkait Korupsi dan TPPU

Nurul - Rabu, 08 Juli 2026 21:59 WIB
Polisi Sita Rp67,2 Miliar dari de'Clan Signature dan Koin Money Changer, Diduga Terkait Korupsi dan TPPU
Polda Metro Jaya menemukan sebuah brankas berukuran besar yang tertanam di dinding saat menggeledah Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). (foto: Gilang Faturahman/detikNews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita uang tunai senilai sekitar Rp67,2 miliar dari de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan.

Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tiga perkara besar.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan uang yang disita terdiri atas mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.

Baca Juga:

"Untuk uang yang kita sita SGD3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian yang US$889.965. Kemudian uang tunai rupiah Rp259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," kata Totok kepada wartawan di lokasi penggeledahan, Rabu (8/7) malam.

Selain itu, penyidik juga menyita puluhan barang bukti dari Koin Money Changer.

"Kemudian di Money Changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar," sambungnya.

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang akan diperiksa lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dari pantauan di lokasi, barang bukti dimasukkan ke dalam beberapa koper sebelum dibawa menggunakan kendaraan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan pengawalan personel Brimob menuju Markas Polda Metro Jaya.

Totok menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan melalui mekanisme joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

"Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ucap dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Macbon, mengatakan penyidikan berawal dari dua laporan polisi.

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan Asuransi Jiwasraya yang diduga terjadi pada periode 2020 hingga 2025.

Adapun laporan kedua menyangkut dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu yang sama.

"Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan," ujar Victor.

Hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan.

Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Penyidik menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.* (cn/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polri Temukan Brankas Berisi Dolar AS dan Dolar Singapura Saat Geledah Kafe di Cipete
KPK Geledah Dinas Perkim Langkat, Dua Koper Dibawa Petugas Usai Pemeriksaan
Anak Eks Dandim Pematangsiantar Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Lahan PTPN IV, Hakim Nilai Tak Ada Kerugian Negara
JPU Sebut Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront Pangururan Masuk Materi Pokok Perkara
Ironi di Tubuh Polri: Bongkar Dugaan Pungli Oknum Polisi Batubara, AKP Fadlun Malah Dilaporkan Balik
Polri Geledah 8 Lokasi di Jakarta, Usut Dugaan Korupsi dan TPPU pada Tiga Perkara Strategis
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru