BREAKING NEWS
Kamis, 09 Juli 2026

Isu Kafe de'Clan Milik Jampidsus Febrie Adriansyah Mencuat, Polda Metro Angkat Bicara

Raman Krisna - Rabu, 08 Juli 2026 22:59 WIB
Isu Kafe de'Clan Milik Jampidsus Febrie Adriansyah Mencuat, Polda Metro Angkat Bicara
Polda Metro Jaya menemukan sebuah brankas berukuran besar yang tertanam di dinding saat menggeledah Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). (foto: Gilang Faturahman/detikNews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Polda Metro Jaya merespons isu yang menyebut Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, merupakan milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Polisi menegaskan belum memberikan pernyataan yang mengaitkan kepemilikan kafe tersebut dengan pihak tertentu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:

"Tahu dari mana? Silakan tanyakan sama yang tahu-tahu. Kita asasnya tetap, asas praduga tak bersalah. Kalau ada yang mengait-ngaitkan, itu silakan itu di luar dari statement kami dari kepolisian," kata Budi Hermanto di lokasi penggeledahan, Rabu (8/7/2026).

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Febrie Adriansyah terkait isu yang beredar mengenai kepemilikan kafe tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum manajemen Kafe de'Clan, Handika Hanggowongso, membantah adanya keterkaitan antara penggeledahan yang dilakukan penyidik dengan Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Jauh itu dengan Jampidsus. Yang pasti itu uang tidak ada kaitan dengan Jampidsus," kata Handika.

Dalam penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya di Kafe de'Clan dan Koin Money Changer, penyidik menyita uang dengan nilai total sekitar Rp67,2 miliar.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan uang tersebut terdiri atas berbagai mata uang asing dan rupiah.

"Kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir 60 miliar di lokasi de'Clan. Kemudian di money changer total ada 16 mata uang asing dengan total sekitar 7,2 miliar rupiah," kata Totok.

Menurut penyidik, uang yang diamankan meliputi 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000 dalam bentuk rupiah.

Selain menyita uang tunai, penyidik juga membawa sejumlah barang bukti lain dari lokasi penggeledahan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Breaking News! Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat TNI
Polisi Sita Rp67,2 Miliar dari de'Clan Signature dan Koin Money Changer, Diduga Terkait Korupsi dan TPPU
Polri Temukan Brankas Berisi Dolar AS dan Dolar Singapura Saat Geledah Kafe di Cipete
KPK Geledah Dinas Perkim Langkat, Dua Koper Dibawa Petugas Usai Pemeriksaan
Anak Eks Dandim Pematangsiantar Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Lahan PTPN IV, Hakim Nilai Tak Ada Kerugian Negara
JPU Sebut Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront Pangururan Masuk Materi Pokok Perkara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru