BREAKING NEWS
Kamis, 09 Juli 2026

Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Siapkan Pleidoi

Adelia Syafitri - Kamis, 09 Juli 2026 16:30 WIB
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Siapkan Pleidoi
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam surat dakwaan, JPU KPK menyebut Abdul Wahid diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Selain Abdul Wahid, perkara tersebut juga menjerat Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan gubernur Marjani.

Jaksa menyebut praktik tersebut berlangsung antara April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, dan beberapa lokasi lainnya.

Menurut JPU, perkara bermula dari rapat yang digelar pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.

Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid disebut meminta para pejabat mematuhi pimpinan dengan pernyataan "matahari hanya satu", disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan.

Setelah adanya pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025, para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) diduga diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas.

Dalam dakwaan disebutkan, permintaan awal sebesar sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Jaksa menyatakan para pejabat akhirnya menyerahkan uang secara bertahap karena merasa mendapat tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Total uang yang disebut berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,55 miliar, yang menurut jaksa sebagian disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kedinasan.

Dalam persidangan sebelumnya, Abdul Wahid membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah meminta uang kepada siapa pun.

Ia juga menilai terdapat narasi yang berbeda antara konferensi pers KPK saat awal penanganan perkara dengan isi surat dakwaan yang dibacakan di persidangan.

"Jadi siapa sebenarnya preman itu. Saya melihat ini sebagai pembunuhan karakter," kata Wahid.

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Resah Indonesia Belum Lolos ke Piala Dunia: Jangan Anggap Enteng, Mana Erick Thohir?
Prabowo Resmikan Biosolar B50, Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia Terapkan Mandatori Biodiesel 50 Persen
Pemprov Sumut Alokasikan Rp64,2 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Langkat, Jembatan Baru Juga Dibangun
Rico Waas Dorong Restoran dan Kafe di Medan Gunakan QRESTO, Sistem Pajak Digital yang Lebih Transparan
Kisah Syahrial Abadi, Rela Jual Tanah Demi Perbaiki Jalan dan Jembatan Enang-Enang
Berbelit-belit Saat Bersaksi, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru