BREAKING NEWS
Kamis, 09 Juli 2026

Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Siapkan Pleidoi

Adelia Syafitri - Kamis, 09 Juli 2026 16:30 WIB
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Siapkan Pleidoi
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Tuntutan tersebut dibacakan Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Abdul Wahid dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan," ucap Meyer.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang.

"Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama tiga tahun," kata Meyer.

Usai sidang, Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, memastikan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.

"Kami akan mengajukan pembelaan atau pleidoi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, Senin 20 Juli 2026," kata Kemal.

Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa dan tim kuasa hukum.

Dalam surat dakwaan, JPU KPK menyebut Abdul Wahid diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Selain Abdul Wahid, perkara tersebut juga menjerat Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan gubernur Marjani.

Jaksa menyebut praktik tersebut berlangsung antara April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, dan beberapa lokasi lainnya.

Menurut JPU, perkara bermula dari rapat yang digelar pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.

Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid disebut meminta para pejabat mematuhi pimpinan dengan pernyataan "matahari hanya satu", disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan.

Setelah adanya pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025, para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) diduga diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas.

Dalam dakwaan disebutkan, permintaan awal sebesar sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Jaksa menyatakan para pejabat akhirnya menyerahkan uang secara bertahap karena merasa mendapat tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Total uang yang disebut berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,55 miliar, yang menurut jaksa sebagian disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kedinasan.

Dalam persidangan sebelumnya, Abdul Wahid membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah meminta uang kepada siapa pun.

Ia juga menilai terdapat narasi yang berbeda antara konferensi pers KPK saat awal penanganan perkara dengan isi surat dakwaan yang dibacakan di persidangan.

"Jadi siapa sebenarnya preman itu. Saya melihat ini sebagai pembunuhan karakter," kata Wahid.

Abdul Wahid kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang kepada pihak mana pun.

Perkara ini masih berlanjut dan akan memasuki tahap pembacaan nota pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.* (km/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Resah Indonesia Belum Lolos ke Piala Dunia: Jangan Anggap Enteng, Mana Erick Thohir?
Prabowo Resmikan Biosolar B50, Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia Terapkan Mandatori Biodiesel 50 Persen
Pemprov Sumut Alokasikan Rp64,2 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Langkat, Jembatan Baru Juga Dibangun
Rico Waas Dorong Restoran dan Kafe di Medan Gunakan QRESTO, Sistem Pajak Digital yang Lebih Transparan
Kisah Syahrial Abadi, Rela Jual Tanah Demi Perbaiki Jalan dan Jembatan Enang-Enang
Berbelit-belit Saat Bersaksi, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru